News  

Anggota Polri yang Lakukan Pungli tidak akan Dapatkan Jabatan Pelayanan Masyarakat dan Hukum

Kapolresta Bandarlampung, AKBP Murbani Budi Pitono
Kapolresta Bandarlampung, AKBP Murbani Budi Pitono
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kapolresta Bandarlampung AKBP Murbani Budi Pitono mengakui Ipda Abdur Rohim diperiksa oleh Paminal Bidpropam Polda Lampung terkait dugaan pungutan liar (pungli). Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Lampung.

“Mengenai sanksi, tetap akan saya berikan terhadap Ipda Rohim,”ujar Murbani, Senin (17/10/2016).

Murbani menegaskan, jika ada anggota Polresta dan jajarannya yang terbukti melakukan tindakan pungli, maka anggota tersebut tidak layak mendapatkan jabatan, baik jabatan dibidang pelayanan masyarakat dan pelayanan hukum.

“Saya sudah ingatkan kepada seluruh anggota Polresta Bandarlampung dan jajarannya agar tidak melakukan pungli. Kalau ada yang melakukannya, akan saya tindak tegas dan diberikan sanksi,”tegasnya.

Menurutnya, kasus pungli yang menyeret nama Kanit Ranmor Polresta Bandarlampung Ipda Abdur Rohim merupakan sebagai momentum pihaknya melakukan bersih-bersih di internal Polresta Bandarlampung.

Saat disinggung apakah akan adanya sanksi berupa pemecatan terhadap Ipda Abdur RohimMurbani mengatakan pihaknya belum dapat memastikan mengenai hal tersebut.

“Bagaimana nanti saja, karena itu tergantung hasil keputusan dari sidang kode etik nanti,”jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kanit V Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Abdur Rohim saat di ruang kerjanya, pada Sabtu (15/10/2016) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, Tim Paminal Bidpropam Polda Lampung menyita barang bukti uang tunai Rp 20 juta.