Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Diprioritaskan bagi Pemilik Rumah tak Layak Huni

Bupati Agung Ilmu Mangkunegara didampingi Kepala Dinas PU, Syahbudin (kanan) usai penyerahan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2016.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–‎Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara, Syahbudin, mengatakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya BSPS) di daerahnya ‎diprioritaskan bagi warga yang rumahnya dinilai tak layak huni.

“Salah satu syarat penerima BSPS ini adalah rumah yang tak layak huni sehingga dapat ditingkatkan kualitasnya dengan BSPS,” kata Syahbudin.

Menurut Syahbudin, selain syarat tersebut, masih ada syarat dan ketentuan lainnya bagi warga yang ingin mendapat BSPS. Di antaranya harus warga negara Indonesia (WNI), memiliki atau menguasai tanah, belum memiliki rumah, belum pernah memperoleh bantuan rumah dari pemerintah dan berpenghasilan sebanyak-banyaknya 30 persen di atas upah minimum provinsi setempat.

“Kemudian bersedia bertanggung jawab dalam pemanfaatan BSPS dan bersedia membentuk kelompok serta bersedia mengikuti ketentuan BSPS,” urainya.

Adapun rincian Desa/Kecamatan berikut jumlah warga penerima‎ BSPS tersebut yaitu Desa Talang Bojong sebanyak 94 orang, Desa Pampang Tangguk Jaya, Sungkai Tengah sebanyak 79 orang, Desa Bumi Restu, Abung Surakarta sebanyak 59 orang, Kelurahan Kelapa Tujuh sebanyak 53 orang, dan Kelurahan Rejosari sebanyak 52 orang.