Pilbup  

Banyak Warga Kalianda Tak Dapat Formulir C6 Pilkada Lamsel

Pencoblosan di TPS 1 Lingkungan V Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Rabu pagi (9/12/2015).
Bagikan/Suka/Tweet:

Iwan J Sastra/Teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN – Pada hari pelaksanaan Pilkada Lampung Selatan, Rabu (9 Desember 2015) masih banyak warga Kalianda yang tidak mendapatkan formulir C6 (undangan pemilihan,red).

Padahal, warga yang tidak mendapatkan undangan tersebut, pada pelaksanaan pilgub, pilbup dan pileg pada tahun lalu,

Seperti yang terjadi di TPS 1 Lingkungan V Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Di Lingkungan tersebut, jumlah warga yang memiliki hak suara kurang lebih sekitar 600 orang, namun pihak panitia KPPS di Lingkungan setempat hanya menerima formulir C6 sebanyak 504 lembar, sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diserahkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan.

Syamsul, warga setempat menuturkan, ia sempat bingung karena tidak menerima undangan Pilkada kali ini dari panitia KPPS di Lingkungannya. Padahal menurutnya, pada saat pelaksanaan Pilgub maupun Pilbup yang sudah lewat, ia mendapatkan undangan dan turut berpartisipasi memberikan hak suaranya.

“Saya tidak tau kenapa tidak mendapatkan undangan, kalau menurut panitia KPPS nama saya tidak terdaftar dalam DPT,” ujar Syamsul, kepada Teraslampung.com, saat ditemui di lokasi TPS 1 Lingkungan V Kelurahan Kalianda, Rabu (9/12) siang.

Senada dikatakan Udin, warga Lingkungan V lainnya ini menuturkan, ia pun merasa bingung dengan pelaksanaan Pilkada Lamsel di tahun 2015. Kebingungan itu disebabkan tidak diperolehnya surat undangan untuk memberikan hak suara pada Pilkada Lamsel kali ini.

“Yang dapat undangan untuk mecoblos hanya istri saya saja mas, sementara untuk saya tidak ada. Tapi tidak masalah, karena panitia KPPS mengijinkan saya untuk memberikan hak suara di TPS 1 ini (Lingkungan V Kalianda Bawah, Red), dengan syarat membawa KTP,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPPS Lingkungan V Kalianda Bawah, Daryono Ugid mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar lebih banyak soal warga di Lingkungan V yang tidak mendapatkan formulir C6 atau surat undangan. Sebab katanya, pihak KPPS di TPS 1 hanya sebatas menjalankan tugas dengan menyebar surat undangan sesuai dengan jumlah DPT yang diberikan oleh pihak KPU Lampung Selatan.

“Kami selaku panitia KPPS hanya menjalankan tugas saja mas, kalau soal banyaknya warga yang tidak terdaftar dalam DPT, itu urusan pihak KPU Lamsel yang memberikan data. Meski demikian, kami tetap memberikan hak kepada warga yang tidak menerima undangan untuk bisa memberikan suaranya, dengan syarat harus membawa KTP,” katanya.