Baru Datang dari Aceh, 99 Kg Ganja dan 180 Butir Ekstasi Disita Polsek Tanjungkarang Timur

Ekstasi yang disita Polsek Tanjungkarang Timur, Kamis (15/9/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Petugas Unit Reskim Polsekta Tanjungkarang Timur (TkT), mengungkap 99 kg ganja dan ratusan butir ekstasi yang baru tiba dari Aceh. Barang haram tersebut  diamankan polisi di Jalan Bukit 1, Kelurahan Kebun Jeruk, Tanjungkarang Timur, pada Kamis (15/9/2016) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang didapat teraslampung.com, polisi mengamankan dua orang pria yakni berinisial HR (45) dan satu lagi sebagai sopir belum diketahui identitasnya.

Dari kedua pria tersebut, disiita 90 kilogram ganja yang dmasukkan ke dalam tiga kardus besar, serta 180 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut, diangkut menggunakan kendaraan mobil Granmax jenis pick-up warna putih.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namannya mengatakan, penangkapan dua orang pria berinisal HR dan salah seorang sopir tersebut, berawal dari petugas Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Timur (TkT) yang mendapatkan informasi masyarakat, bahwa akan adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Aceh melalui paket pos tujuan ke Bandarlampung.

Barang bukti 90 kg ganja dari Aceh kini disita Polsek Tanjungkarang Timur.
Barang bukti 90 kg ganja dari Aceh kini disita Polsek Tanjungkarang Timur.

“Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian  menindaklanjutinya. Ternyata memang benar ada pengiriman barang haram melalui paket pos,”ujarnya kepada teraslampung.com, Kamis (15/9/2016) malam.

Sumber teraslampung.com itu mengatakan, awalnya belum jelas kepada siapa barang haram tersebut akan dikirimkan. Saat itu juga, petugas melakukan pengintaian ke tempat tujuan barang haram yang akan di kirimkan.

“Dalam penyelidikan, pengiriman puluhan kilogram ganja dan ratusan butir pil ekstasi diterima seorang pria yang ada di Jalan Bukit 1, Kelurahan Kebun Jeruk, Tanjungkarang Timur sekitar pukul 15.30 WIB,”ucapnya.

Di lokasi itu, kata dia, petugas melihat ada dua orang pria. Salah satu pria diketahui berinisial HR dan satu orang pria lagi sebagai sopir yang belum diketahui identitasnya. Keduanya, sedang mengemas barang ke dalam tiga kardus besar bekas rokok.

Kemudian ketiga kardus besar itu, akan diangkut mobil Grandmax jenis pikap warna putih.

“Tanpa berpikir panjang, saat itu juga petugas langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan. Saat digeledah, isi di dalam tiga kardus besar yang diamankan berisi ganja dalam jumlah besar seberat 90 kilogram. Selain itu juga, ditemukan 180 butir pil ekstasi,”ungkapnya.

Selanjutnya, petugas membawa dua orang pria itu bersama barang bukti ganja dan ekstasi, ke Mapolsekta Tanjungkarang Timur. Namun saat diperjalanan, melintas anggota dari Satresnarkoba Polresta Bandarlampung. Lalu petugas dari Satresnarkoba, ikut mengamankan dua orang pria bersama barang bukti.

“Kedua orang pria dan barang bukti barang haram tersebut, dibawa petugas Satnarkoba ke Mapolresta Bandarlampung untuk dilakuan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.