Bawa 1.300 Dus Air Mineral, Residivis Penganiayaan Jual Muatannya

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya menginterogasi tersangka, Minggu (18/9/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan pencurian 1.300 dus air mineral yang dilakukan Rahmatsudah direncanakan. Rahmat mencuri 1.300 dus air mineral yang dibawanya dengan mobil ekspedisi bersama temannya sesama sopir berinisial A yang masih buron (DPO).

“Rahmat dan A (DPO), merencanakan pencurian dan menjual ribuan dus air mineral kepada orang lain,”kata Dery, Minggu (18/9/2016).

Menurutnya, Rahmat merupakan residivis kasus penganiayaan tahun 2014 silam, dan sempat menjalani hukuman tiga bulan penjara di Lapas Palembang.

Dery mengutarakan, tersangka Rahmat ditugaskan oleh perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja untuk mengangkut 1.300 dus air mineral dari gudang di Bandarlampung menuju Palembang, Sumatera Selatan. Ditengah Jalan, tersangka Rahmat bertemu dengan temannya A.

“Rahmat bertugas mengangkut 1.300 dus air mineral dari gudang menggunakan truk fuso, sedangkan tersangka A menunggu di salah satu tempat di daerah Sukarame,”ujarnya.

Tersangka Rahmat, kata Dery, tidak mengantarkan ribuan dus air mineral yang dibawanya ke tujuan, melainkan membawanya ke tersangka A yang sudah menunggu di jalan. Keduanya menjual ribuan dus air mineral itu, kepada orang lain sebesar Rp 33 juta.

“Tersangka Rahmat, menaruh truk fuso di gudang ekspedisi di daerah Palembang tanpa sepengatahuan pemilik ekspedisi. Setelah menaruh truk fuso, Rahmat langsung kabur melarikan diri,”ungkapnya.

Selanjutnya, pihak perusahaan air mineral mendapat laporan, bahwa barang yang dikirimkannya tersebut tidak sampai ketempat tujuan. Pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut, ke Polresta Bandarlampung. Atas laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan.

“Tersangka Rahmat ditangkap di daerah Kertapati, Palembang. Untuk rekannya berinisial A, masih dalam pencarian petugas,”terangnya.

Dari penangkapan tersangka Rahmat, disita barang bukti faktur perjalanan pengiriman barang air mineral dan satu unit truk fuso milik ekspedisi.