Bea Cukai Bandarlampung: Potensi Kerugian Negara Akibat Barang Impor Ilegal Rp 6,8 Miliar

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kakanwil DJBC) Sumatera Bagian Selatan, M Aflah Farobi.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kakanwil DJBC) Sumatera Bagian Selatan, M Aflah Farobi mengatakan, selama Januari hingga November 2016, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Bandarlampung bekerjasama dengan Polda Lampung, BPOM, Kantor Pos dan instansi terkait lainnya sudah melakukan 103 penindakan.

“Dari 103 penidakan ini, perkiraan nilai barang mencapai sebesar Rp 84 miliar. Potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya bea masuk dan keluar cukai tersebut, mencapai sebesar Rp 6,8 miliar,”ujar Alfiah saat pemusnahan barang bukti, Selasa (29/11/2016).

Alfiah mengutarakan, dilakukannya pemusnahan barang bukti hasil penindakan ini seperti, minuman keras, rokok, obat-obatan, alat bantuan seksual (seks toys) dan benih tanaman yang masuk diwilayah Lampung. Karena, jika barang-barang tersebut sampai beredar, sangat berbahaya untuk kesehatan dan keamanan masyarakat dan juga dapat merusak varietas tanaman di Indonesia.

“Kami berharap, pemusnahan barang impor ilegal ini dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri. Dengan adanya pengawasan seperti ini, kami berharap bisa menciptakan daya saing yang seimbang antar pelaku usaha,”terangnya.

Saat disinggung alasan para pelaku tidak menggunakan pita cukai yang legal, Alfiah mengatakan, mereka dengan sengaja menggunakan pita cukai bekas, palsu dan bahkan sama sekali tidak menggunakan pita cukai. Hal tersebut sengaja dilakukannya, karena lebih menguntungkan bagi mereka.

“Mengenai saknsinya ada yang dipidana. Untuk hasil penindakan barang impor ilegal ini, ada dua pelaku yang dikenakan sanksi pidana. Dari kedua pelaku tersebut, ada satu pelaku yang sudah divonis satu tahun pidana penjara,”ungkapnya.

Kedepannya, kata Alfiah, sinergi ini akan terus ditingkatkan. Menurutnya, pihaknya tidak bisa mengawasi peredaran barang impor ilegal tersebut sendiri. Dalam penindakan tersebut, pihaknya mengharapkan peran serta masyarakat untuk dapat menginformasikan barang-barang ilegal dan berbahaya.

“Kami juga akan melakukan operasi bersama instansi terkait ke pasar-pasar yang ada di daerah yang rawan dengan pelanggaran,”pungkasnya.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Bandarlampung, memusnahkan barang-barang impor ilegal hasil penindakan seperti minuman keras, rokok, obat-obatan, alat bantuan seksual (seks toys) dan benih tanaman yang masuk diwilayah Lampung.

Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan di gudang Stopel 12 eks Batubara di Jalan Ir Sutami KM 8 Kelurahan Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Selasa (29/11/2016).

Dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut, dihadiri oleh Kapolda Lampung, Brigjen Pol Sudjarno, Kajari Bandarlampung, Kapolresta Bandarlampung, Kepala Kantor Pos Bandarlampung, Kapolres Lampung Selatan, Kepala KSKP Pelabuhan Panjang, Kapolsek Tanjung Bintang, TNI AL dan para pejabat lainnya.