Bupati Lampura Bentuk Tim untuk Usut Dugaan Pungli Prona Sertifikasi Tanah

Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada warga
Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada warga
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby| Teraslampung.com

Kotabumi–Ramainya pemberitaan seputar pungutan liar sebesar Rp600 ribu/bidang tanah dalam pembuatan sertifikat tanah Prona di Desa Sri Agung, Sungkai Jaya sepertinya cukup menohok Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Meski sebelumnya sempat mengancam akan mempolisikan siapa pun yang terlibat dalam pungli ini, Agung nampaknya masih belum puas meluapkan “uneg – unegnya” dalam persoalan ini.

Agung kembali membahas setoran yang dipungut dari warga yang berbungkus kesepakatan ini dalam rapat koordinasi bulanan yang dipimpinnya di aula Tapis, kantor Pemkab, Rabu pagi (24/8/2016). Di hadapan peserta rakor, Agung meyakini ada keterlibatan aparatur desa dalam kutipan liar tersebut. ‎

“Ini ada ‘permainan’ Kepala Desa di sana. Tunggu tanggal mainnya,” tandas Agung dengan lantangnya.

Suami Endah Kartika Prajawati ini menegaskan, pihaknya ‎menunjuk Sekretaris Kabupaten sebagai ketua tim yang khusus dibentuk untuk menangani perkara pungli itu. Tim ini akan mencari tahu kebenaran dan duduk persoalan yang sebenarnya terjadi.

Secara tersirat, Agung juga mengatakan bahwa pungutan liar ini tak sejalan dengan keinginan pemerintah dan dirinya. Prona yang diperuntukkan bagi warga ini sedianya tak dikenakan biaya apa pun apalagi hingga ratusan ribu. Kesepakatan yang dibuat untuk melegalkan pungutan liar ini pun sama sekali tak dapat dibenarkan.

‎”Kalau kata saya gratis, ya gratis. Walaupun ada kesepakatan bersama, tidak boleh. Yang namanya gratis tetap gratis,” papar bapak tiga anak itu.

‎Di lain sisi, Inspektur Kabupaten, Mankodri menuturkan, pihaknya telah memanggil Kepala Desa Mulyadi dan kelompok masyarakat terkait perkara yang menghiasi berbagai media massa dalam dua hari terakhir ini. Hasilnya, baik Kepala Desa maupun Pokmas mengatakan “pungutan” itu sesuai dengan kesepakatan dan sifatnya suka rela.
‎Uang itu pun diperuntukkan untuk pembelian materai, transportasi, dan biaya pengukuran tanah.

“Tapi, kami akan turun ke Desa Sri Agung untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam persoalan ini,” terangnya.