Bupati Rycko Menoza Diperiksa Polda Terkait Penambangan Gunung Anak Krakatau

Bupati Lampung Selatab Rycko Menoza di Polda Lampung seusai diperiksa sebagai saksi aktivitas penambangan pasir ilegal di Gunung Anak Krakatau
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin |Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza SZP di periksa petugas Tipiter Krimsus Polda Lampung, dengan statusnya sebagai saksi terkait penambangan pasir ilegal yang dilakukan PT Eval di wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) peraian Pulau Sebesi, Senin (9/2) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Benar, Bupati Lampung Selatan Rycko  Menoza telah datang ke Polda Lampung, memenuhi panggilan penyidik Tipiter Krimsus Polda Lampung terkait penambangan pasir ilegal di Anak Gunung Krakatau (GAK) diperairan Pulau Sebesi,”kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP
Sulistyaningsih, Senin (9/2).

Bupati Lampung Selatan, kini menjalani pemeriksaan di ruang Wadir Krimsus Polda Lampung. “Yang bersangkutan kini diperiksa langsung oleh Wadir Krimsus  AKBP. Muh. Anwar statusnya sebagai saksi,”ungkap Sulistyaningsih.

Dari pantauan teraslampung.com, di Mapolda Lampung, Bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza SZP datang ke Mapolda Lampung menggunakan kendaraan mobil pribadi dan didampingi oleh ajudannya tanpa didampingi oleh pengacara sekitar pukul 08.30 WIB. Kemudian Ryko masuk ke ruangan Tipiter Krimsus dan diperiksa oleh penyidik, setelah menunggu beberapalama sekitar pukul 10. 40 WIB Ryko keluar dari  ruangan pentyidik usai menjalani pemeriksaaan yang statusnya sebagai saksi.

Usai keluar dari pemeriksaan, Bupati Lampung Selatan, Rycko Medoza. SZP dengan didampingi oleh ajudannya mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait bagaimana peran bupati dalam pengerukan pasir atau mitigasi regional bencana di wilayah Anak Gunung Krakatau (GAK) Pulau Sebesi yang di lakukan oleh PT Eval.

“Tadi ada sekitar 15 pertanyaan yang di lontarkan penyidik kepada saya terkait dengan Perda 22 Juli 2014, mitigasi regional bencana geologi di Lampung Selatan. Perusahaan tersebut (PT. Eval), telah melompati tahapan MoU mitigasi bencana,”ujar Rycko kepada wartawan, Senin (9/2).

Dijelaskannya, mengenai MoU tersebut ditandatangi pada tahun 2013 silam, karena sudah jelas melanggar kesepakatan, jadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akan mencabut MoU tersebut.

“Selain memberikan keterangan seputar itu, surat-surat terkait hal tersebut juga telah kita kirimkan ke penyidik Polda Lampung untuk melengkapi berkas pelanggaran yang di lakukan oleh PT Eval,”terangnya.

Terkait perkara pelanggaran ini, pihaknya baru mengetahuinya dari media, jika ada penangkapan di wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) di Pulau Sebesi, Lampung Selatan.

“Pelanggaran yang dilakukan PT Eval, seharusnya pihak perusahaan harus membuat proposal dan harus di persentasikan terlebih dulu. Oleh karena itu aktivitas itu tidak berizin,”ungkapnya.

Ketika disinggung ada keterlibatan Pemkab Lampung Selatan dengan PT Eval dalam penambangan pasir ilegal tersebut, Rycko membantahnya. Menurut Rycko, polisi menanyakan izin  PT Eval yang melakukan pelanggaran MoU, dengan melakukan pengerukan pasir ilegal di wilayah GAK.