Cabuli Keponakannya Hingga Hamil, Honorer Pemprov Lampung Ditangkap Polisi

Ilustrasi tahanan.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Petugas Unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan, menangkap Heri Susanto (30), pegawai honorer Pemprov Lampung karena mencabuli keponakannya sendiri berinisial RD (16). Polisi menangkap Heri di rumah kontrakannya di Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, pada Jumat (20/1/2017) lalu

Kapolsek Natar, Lampung Selatan Kompol Eko Nugroho mengatakan, petugas menangkap tersangka Heri di rumah kontrakannya di Desa Merak Batin, Natar. Tersangka ditangkap, karena telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur. Tersangka dan korban, masih memiliki hubungan sebagai kerabat.

“Tersangka Heri mencabuli korban yakni keponakannya sendiri, hingga korban hamil dua bulan. Alasan Heri tega mencabuli korban, atas dasar suka sama suka,”ujarnya, Minggu (22/1/2017).

Menurutnya, tersangka Heri  merupakan pegawai honorer Pemprov Lampung.

Eko mengutarakan, terungkapnya pencabulan yang dilakukan tersangka Heri terhadap keponakannya sendiri berinisial RD bermula dari kecurigaan orangtua korban.

Keluarga korban bingung karena sejak dua bulan terakhir RD tidak lagi pulang ke rumahnya. Lalu pihak keluarga korban, melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Natar. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati RD sudah tinggal satu rumah bersama Heri di rumah kontrakan.

“Heri sengaja mengajak RD untuk tinggal bersama di rumah kontrakan. Hal itu dilakukan Heri untuk menghindari kecurigaan orangtua korban. Karena RD tengah mengandung dua bulan,”ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Eko, aksi bejat tersangka Heri, sudah seringkali dilakukan mencabuli RD yang masih keponakannya sendiri. Perbuatan bejat itu, pertama dilakukan Heri pada awal oktober 2016 lalu. Saat itu Heri datang ke rumah korban untuk silaturahmi, namun orangtua korban sedang tidak ada di rumah.

Di dalam rumah tersebut, hanya ada RD seorang diri. Melihat korban sendirian di rumah, tersangka Heri memanfaatkan kesempatan itu membujuk dan merayu korban agar mau diajak berhubungan badan dan dijanjikan akan menikahinya.

“Sejak saat itulah, terjadi hubungan terlarang antara Heri dan korban RD. Perbuatan bejat Heri, terus berlanjut hingga akhirnya korban hamil dua bulan,”terangnya.

Untuk menyembunyikan perbuatan bejatnya, Heri mengajak RD pergi dari rumahnya dan mengontrak sebuah rumah. Di rumah itulah, Heri dan RD tinggal bersama hingga akhirnya polisi dapat menemukan korban RD dan menangkap tersangka Heri.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat Heri dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.