Diancam akan Dibunuh dengan Keris, Siswi SMA Pasrah Dicabuli di Losmen

Mulyana dipeiksa di Polsek Kedaton.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Kapolsekta Kedaton, Kompol Handak Prakasa Qalbi mengatakan, aksi bejat tersangka Ahmad Khoiry Mulyana (21) mencabuli korban Melati (17) yang masih berstatus pelajar SMA ini, berawal dari perkenalan singkat kedunya melalui telepon genggam.

“Sebelum korban dicabuli, awalnya tersangka menghubungi ponsel korban dengan berpura-pura salah sambung. Lalu mengajak korban berkenalan,”kata Handak, Minggu (31/7/2016).

Setelah berkenalan, kata Handak, tersangka merayu korban dengan mengajak pergi jalan-jalan ke pusat perbelanjaan di Bandarlampung. Agar mau diajak pergi, korban diimingi-imingi akan dibelikan baju baru dan diberi uang. Terkena rayuan pelaku, korban punmau menemani tersangka pergi jalan-jalan.

“Tapi ternyata tersangka tidak membawa korban pergi ke mal dan membelikan baju baru, tersangka membawa korban ke losmen di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandarlampung,” kata Handak.

Di losmen itulah tersangka merudapaksa siswi SMA ini agar mau diajak untuk berhubungan intim. Saat mau diperkosa, korban melawan. Tersangka kemudian mengeluarkan senjata tajam keris berbentuk pena.

BACA: Pelaku Pencabulan Siswi SMA Dibekuk Polisi di Rumahnya

“Tersangka mengancam, kalau korban  tidak mau melayani nafsu bejatnya maka korban akan dibunuh. Di bawah  ancaman senjata tajam keris tersebut, siswi SMA ini pasrah saat dicabuli tersangka,”terangnya.

Selanjutnya, korban dibawa pulang tersangka ke rumahnya. Tersangka juga mengancam agar korban tidak menceritakan pebutan yang telah dilakukannya kepada orangtuanya. Pihak keluarga curiga melihat tingkah laku anaknya, ketika ditanya korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya.

“Dari situlah terungkapnya kasus pencabulan siswi SMA ini, lalu orang tua korban melaporkanya ke polisi. Mendapat laporan itu, petugas menangkap tersangka di rumahnya,”jelasnya.

Aparat Polsekta Kedaton, menangkap Ahmad Khoiry Mulyana (21) tersangka pencabulan terhadap korban Melati (bukan nama sebenarnya) seorang pelajar SMA berusia 17 tahun. Polisi menangkap tersangka Mulyana di rumahnya di daerah Natar, Lampung Selatan, pada Kamis (28/7/2016) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita senjata tajam keris bentuk pena yang dipakai tersangka untuk mengancam korban, dan barang bukti pekaian milik korban.