Dipaksa Jadi Budak Nafsu Ayah Kandungnya Selama Tiga Tahun, M Depresi

SR saat diperiksa di Polres Bandarlampung, Selasa (27/9/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, korban M yang masih berusia 15 tahun ini, mengalami depresi akibat dipaksa menjadi budak nafsu ayah kandungnya sendiri, SR (44). Gilanya lagi, aksi bejat itu dilakukan tersangka selama tiga tahun saat korban masih berusia 12 tahun.

“Sebelum dicabuli, Tersangka SR membujuk korban dengan iming-iming dan disertai ancaman,”ujar Dery, Selasa (27/9/2016).

Dery mengutarakan, saat itu tersangka SR mendatangi korban saat sedang berada di kamar tidurnya, lalu tersangka mengajak korban untuk berhubungan intim. Korban menolak dan meronta, SR mengiming-imingi korban akan memberikan uang jajan.

Korban, kata Dery, tetap menolak ajakan tersangka. Merasa kesal ditolak, SR mengancam korban akan memukulinya dan tidak akan memberikan uang jajan lagi. Karena ancaman tersebut, korban merasa ketakutan.

“Diancam mau dipukui jika tidak mau memenuhi hasrat birahinya, korban merelakan mahkotanya direnggut ayahnya sendiri. Akibatnya, korban mengalami depresi,”terangnya.

Menurutnya, aksi bejat tersangka SR terhadap korban putrinya sendiri, dilakukan tersangka dua kali dalam setiap minggu sejak tahun 2013 lalu pad saat kondisi rumah sepi dan istrinya tidak berada dirumah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara