Hukum  

Ditanya Soal Kasus Pencabulan, Guru MAN 1 Kotabumi Ini Menolak Berkomentar

MU saat diperiksa di Polres Lampung Utara, beberapa waktu lalu.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi — Mu (54), oknum guru MAN I Kotabumi, Lampung Utara yang diduga tersangkut perkara pencabulan terhadap LM, salah seorang siswinya, enggan mengomentari kasus yang sedang membelitnya.

Dengan dalih sedang sakit, Mu kurang bersemangat meladeni pertanyaan wartawan seputar kasus dugaan pencabulan yang menimpanya. ‎Padahal, keterangan dari Mu sangat diperlukan agar apa yang sebenarnya terjadi di antara mereka dapat diketahui oleh masyarakat.

“Saya lagi sakit. Saya belum bisa komentar,” kata dia melalui sambungan telepon, Rabu (26/10/2016).

Begitu pun saat dijelaskan bahwa pernyataan dirinya sangat dibutuhkan agar publik dapat juga mengetahui apa yang sebenarnya terjadi antara mereka berdua (Mu dan LM) menurut versi Mu. Selama ini, publik hanya mengetahui dugaan pencabulan ini dari versi korban sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Kepolisian.

“Mohon maaf, saya lagi enggak enak badan. Bernapas aja ngap – ngapan (megap – megap,red),” ‎katanya lagi.

‎Sebelumnya, buntut dari dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mu, ‎pihak Kementerian Agama Lampung Utara langsung menonaktifkan yang bersangkutan. Penonaktifan Mu ini dilakukan setelah pihak Kemenag meminta keterangan Kepala MAN I Kotabumi dan korban LM terkait kasus tersebut.
“Kami (Kemenag) sudah memanggil Kepala MAN I Kotabumi dan korban (LM) untuk dimintai keterangannya (seputar persoalan itu). Sementara ini, yang bersangkutan (oknum guru) akan diberhentikan sementara,” kata Kepala Kemenag Lampung Utara, Budi Cipto Utomo‎.
Budi menuturkan, pihaknya sangat menyesalkan terjadinya dugaan perbuatan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru tersebut jika memang perbuatan itu terbukti benar di kemudian hari. Terlebih, dugaan perbuatan pelecehan itu dilakukan terhadap siswi di sekolah tersebut yang notabene masih di bawah umur.

“‎Saya sangat menyesalkan adanya (kasus) pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” tandasnya.

Kasus dugaan pencabulan ini terungkap saat LM melaporkan dugaan perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh Mu terhadapnya kepada Polres, Senin (24/10/2016).

Dugaan aksi pencabulan sendiri terjadi di dalam sebuah tenda saat korban dan tersangka mengikuti kegiatan perkemahan pada Sabtu pagi (15/10/2016). Laporan korban tertuang dalam laporan dengan nomor 976/X/POLDA LAMPUNG/ RES LU tertanggal 24 Oktober 2016‎.

Kasat Reskrim Polres, AKP. Supriyanto Husin menuturkan bahwa aksi tersangka Mu dilakukan di dalam tenda saat korban sedang mengikuti perkemahan Cendika di daerah Prokimal‎, Kotabumi Utara, Sabtu (15/10/2016). Saat itu, korban merasa tak enak badan dan meminta diobati oleh tersangka, Mu.

‎Saat sedang mengobati korban itulah dugaan pencabulan itu terjadi. Sebab, menurut pengakuan korban, oknum gurunya tersebut diduga telah meraba – raba payudara. Sayangnya, korban merasa sangat ketakutan sehingga tak mampu untuk berteriak.