Ditetapkan Masuk DPO, Tiga Tersangka Gratifikasi Proyek Alkes RSUD Bob Bazar Menyerahkan Diri

Armen Patria, Direktur RSUD Bob Bazar (baju putih) saat dibawa petuhas Kejaksaan untuk ditahan, Senin malam (19/9/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Tiga tersangka kasus gratifikasi proyek alat kesehatan (alkes) dan kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) datang menyerahkan diri ke Polda Lampung, Senin (19/9/2016) pagi.

Ketiga tersangka tersebut adalah, Armen Patria selaku Direktur RSUD Bob Bazar, Joni Gunawan (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK), dan Robinson Sahroni sebagai rekanan. Ketiga tersangka datang ke Mapolda Lampung,  didampingi pengacara barunya, Dian Hartawan.

“Ya ketiga tersangka kasus gratifikasi proyek alat kesehatan (alkes) dan kedokteran Rumah Sakit Umum Daerad Bob Bazar senilai Rp 2 miliar, sudah menyerahkan diri,”kata AKBP M Anwar, Wadir Reskrimsus Polda Lampung, M Anwar, Senin (19/9/2016).

Selanjutnya, kata Anwar, penyidik langsung melimpahkan berkas perkara tahap dua dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Pelimpahan tahap dua, tersangka Armen dan Joni. Untuk tersangka Robinson belum dilimpahkan, karena masih menunggu dua tersangka lain, yang saat ini masih buron (DPO),”ujarnya.

Sebelumnya, beberapa hari lalu Polda Lampung menetapkan lima tersangka dugaan kasus gratifikasi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan kedokterasn RSUD Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan senilai Rp 2 miliar dengan nilai anggaran senilai Rp 10 miliar itu masuk daftar pencarian orang (DPO).

Mereka ditetapkan sebagai DPO, kata Anwar, karena kelima tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik pada saat akan pelimpahan tahap dua.

Surat penetapan DPO tersebut, diterbitkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, pada Selasa (13/9/2016) lalu.

Surat penetapan DPO itu tertuang dalam surat dengan Nomor: DPO/8/IXSubdit III/Ditreskrimsus.DPO atas nama Armen Patria, Nomor: DPO/9/IX/Subdit III/Ditreskrimsus. DPO atas nama Joni Gunawan, Nomor: DPO/10/IX/Subdit III/Ditreskrimsus. DPO atas nama Subadri Tholib, Nomor: DPO/11/IX/ /Subdit III/Ditreskrimsus. DPO atas nama Sutarman dan Nomor: DPO/12/IX/Subdit III//Ditreskrimsus. DPO atas nama Robinson Sahroni.

Anwar mengaku pihaknya telah melarang para tersangka untuk bepergian keluar negeri dengan cara pengajuan surat pencekalan perjalanan ke luar negeri ke Kejaksaan Agung.

“Surat pencekalan sudah kami buat duluan, kami sudah kirimkan ke Kejagung sejak Mei 2016 lalu dan dari Kejagung sudah dikirimkan ke Kemenkum HAM,” katanya.