Dua Pencuri Mobil Dibekuk Polisi di Rumahnya

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kapolsekta Kedaton Kompol Handak Prakasa Qalbi memberikan keterangan kepada para wartawan terkait penangkapan dua pencuri mobil, saat ekspose kasus di Mapolsekta Kedaton, Minggu (28/6/2015).

BANDARLAMPUNG – Polsekta Kedaton, Bandarlampung,  menangkap Ahmad Gozali alias Imbong (27), warga Perum Griya Lestari Blok B 5, Kelurahan Sukabumi dan Marsus Hadinata (30) warga Perum Sukarame Blok B 3, Sukarame, Bandarlampung karena diduga mencuri mobil. Polisi menangkap keduanya di rumahnya masing-masing, pada Sabtu (27/6).

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BE 2597 YP, satu buah tas kecil didalamnya berisi satu buah buku tabungan An. Marsus Hadinata.

Kapolsekta Kedaton Kompol Handak Prakasa Qalbi mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Hj. Yus Amrina (28), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)  warga Jalan Raden Saleh Raya No 45 B, Kedaton, Bandarlampung.

“Pencurian itu terjadi pada, Sabtu (23/5/2015) lalu sekitar pukul 06.00 WIB. Kedua tersangka Imbong dan Marsus, mencuri mobil milik korban saat sedang diparkir  di depan rumah,”kata Handak kepada wartawan, Minggu (28/6).

Dari laporan korban, petugas unit reskrim Polsekta kedaton melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan meminta keterangan saksi. Dalam penyelidikan, dapat teridentifikasi serta diketahui identitas dari pelaku pencurian mobil milik korban yang berjumlah dua orang. Petugas kemudian mengejar dan menangkap kedua pelaku.

“Pertama kami menangkap tersangka Imbong lalu tersangka Marsus, keduanya ditangkap saat sedang berada dirumahnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti hasil curian, di bawa ke Kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,”jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPinda dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.