Hukum  

Dua Tersangka Korupsi Proyek Kios Mini DKP tidak Ditahan

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Agus Sujatma berjalan di belakang kuasa hukum Rozali Umar saat akan diperiksa di Polresta Bandarlampung, Selasa (29/9).

BANDARLAMPUNG – Setelah menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti), oknum anggota DPRD Kota Bandarlampung, Agus Sujatma dan Hendrik (rekanan) dari penyidik Unit Tipikor Polresta Bandarlampung pada Selasa (29/9).

Taklama lagi perkara dugaan korupsi kios mini DKP Bandarlampung tahun 2012 itu, akan segera disidangkan ke meja hijau. Pasalnya, saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Bandarlampung tengah menyusun surat dakwaan. Namun, usai menerima pelimpahan tahap dua tersebut, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Kejari Bandarlampung.

Kepala Kejari Bandarlampung, Widiyantoro mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, AS dan Hk lantaran pada pelimpahan tahap dua oleh Polresta Bandarlampung tidak dilakukan penahanan.

“Setelah melalui beberapa pertimbangan kami, mereka (Agus Sujatma dan Hendrik) tidak kami tahan,” kata Widi, selasa (29/9).

Widiyantoro mengutarakan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasannya tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Seperti adanya jaminan dari pihak keluarga, dan kuasa
hukum dari masing-masing kedua tersangka serta tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan
diri.

“Dari Polresta sendiri memang tidak ditahan, hal itu juga menjadi salah satu alasan kami tidak menahan keduanya. Tapi, mereka harus koperatif setiap dilakukan pemanggilan,”terangnya.

Selain itu, menurut Widi, untuk perkara kios mini ini, kerugian negara telah dikembalikan. Namun, unsur pidananya untuk kedua tersangka  Agus Sujatma dan Hendrik tetap diproses.

“Kalau kerugian negaranya, kan sudah dikembalikan pada waktu dipersidangan dengan tiga terdakwa sebelumnya,”ujarnya.

Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti tersebut, lanjut Widi, kini penanganan kasus tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihaknya yakni Kejari Bandarlampung.

“Karena sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya, sekarang menjadi tanggung jawab kami. Saat ini, tim JPU sedang menyusun surat dakwaannya untuk segera disidangkan,”jelasnya.

Dalam perkara ini, selain Agus Sujatma dan Hendrik, terdapat tiga tersangka lainnya yakni Agus Mujianto, Ery dan Chandra yang sudah terlebih dahulu dimajukan ke meja hijau dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Sebelumnya, Agus Mujianto, Ery dan Chandra, ditahan oleh Kejari Bandarlampung setelah meneriman pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polresta Bandarlampung.

Untuk diketahui, kelima tersangka tersebut melakukan korupsi secara bersama-­sama dalam pembangunan kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah dari nilai anggaran tahun 2012 senilai Rp1,5 miliar.