Dugaan Korupsi Dana BOS Ponpes Lampung Utara, Muheri Bantah Menilap Uang Rp117 Juta

Muheri diperiksa di Polres Lampung Utara, Kamis (29/9/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Muheri, tersangka dalam ‎kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah membantah jika besaran uang yang ditilepnya dari BOS itu mencapai Rp117 juta.

“Saya cuma dapat Rp8 juta saja (dan bukan Rp117 juta),” kelit dia kepada wartawan.

Ia berdalih hanya “menilep” uang sebesar Rp8 juta itu dikarenakan anggaran lainnya benar – benar ia salurkan ke pondok pesantren Hidayatul Hikmah yang berada di Desa Labuhan Ratu Pasar, Sungkai Selatan.

“Uang itu saya salurkan ke Ponpes. Saya cuma dapat Rp8 juta saja,” kilahnya lagi.

BACA: Kasus Dana BOS, Santri dan Pengurus Ponpes Demo di Kantor Kemenag Lampura

‎Pada Kamis pagi (2/7/2015) silam, puluhan santri dan pengurus yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah mendemo kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.‎ Mereka ingin mengadukan aksi penggelapan dana Bantuan Operasional (BOS) Ponpes yang dilakukan oleh Muheri, salah seorang pegawai Kemenag Lampura yang juga sempat menjadi penanggung jawab Ponpes.

Penggelapan ini diduga berlangsung sejak tahun 2009 – 2014. Bahkan, meski tak lagi berstatus penanggung jawab Ponpes, Muheri terhitung sejak 21 Juli 2014 dan digantikan oleh Nazilah Ulpah, Muheri masih mampu mencairkan dana BOS triwulan akhir (Oktober – Desember 2014) di Bank. Kuat dugaan, mulusnya aksi penggelapan yang dilakukan Muheri melibatkan oknum Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Lampura, T.‎

BACA JUGA: Terkait Korupsi Dana BOS Ponpes, Oknum PNS Kemenag Lampung Utara Ditahan