News  

Gagal Nyalon Pilgub DKI, Yusril Mundur sebagai Pihak dalam Perkara Uji Materi Cuti Kampanye di MK

Yusril Ihza Mahendra (dok)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Uji materi UU Pilkada terutama pasal tentang cuti kampanye bagi calon petahana yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi dipastikan tidak lagi melibatkan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra. Sebab, pada Senin (26/9/2016), pakar hukum tata negara yang semula diprediksi akan maju dalam Pilkada DKI Jakarta itu mengajukan diri sebagai pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sebelumnya Yusril termasih pihak yang paling ngotot melawan cagub DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril mengaku berkepentingan menghadapi gugatan Ahok di MK karena semula dia meyakini akan mencalonkan diri dalam Pilkada DKI Jakarta.

“Saya mengajukan surat kepada Ketua MK dengan alasan saya potensial menjadi calon gubernur pada Pilkada DKI, sebagaimana Ahok potensial jadi cagub,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Hingga batas akhir pendaftaran di KPU DKI Jakarta, 23 September 2016, tidak ada satu pun partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat mengusung calon kepala daerah mengusulkan Yusril. Ia pun gagal mengikuti pencalonan Gubernur DKI Jakarta 2017.

Meskipun dirinya tidak terlibat lagi dalam uji materi yang diajukan Ahok, Yusril menyarankan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta lainnya maju menjadi pihak terkait gugatan cuti kampanye.

Pada persidangan sebelumnya, 15 September 2016 lalu, Yusril Ihza Mahendra memaparkan alasan keikutsertaannya menjadi pihak terkait dalam uji materi atau judicial review (JR) Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Ahok. Salah satunya, karena dia akan ikut maju di Pilkada DKI.

Menurut Yusril, sebagai bakal calon gubernur  dia dirugikan bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Ahok.

“Saya juga, Insya Allah juga, akan maju sebagai cagub DKI, merasa berkepentingan dengan permohonan pemohon. Karena jika pemohon memiliki legal standing, maka saya juga berkeyakinan mempunyai legal standing sebagai pihak terkait,” kata Yusril di gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 September 2016 lalu.