Gelapkan Mobil Rental, Anggota Sat Pol PP dan Pegawai Bank BRI Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Deden Heksaputra ekspose kasus penggelapan mobil rental dengan tersangkaHendra Saputra, anggota Sat Pol PP Kota Bandarlampung, Minggu (16/10/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung membekuk Hendra Saputra (28) dan Mega Suci (29), anggota Sat Pol PP Pemerintah Kota Bandarlampung dan karyawati Bank BRI cabang Tulangbawang, karena terlibat sindikat penggelapan mobil rental, Jumat (14/10/2016) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Hendra Saputra adalah warga Jalan Raya Wates, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, sedangkan Mega Suci berdomisili di Jalan Stasiun, Kotabumi, Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Deden Heksaputra, mengatakan awalnya petugas menangkap Hendra di tempat persembunyiannya di daerah Tanggamus. Hasil pengembangan, petugas menangkap rekannya, Mega Suci, di daerah Tulangbawang.

Penangkapan kedua tersangka, kata Deden, berdasarkan laporan korban Arifal (26), warga Jalan Pulau Sari Raya Lk. II, Kelurahan Way Kandis, Bandarlampung, pada 12 Oktober 2016 lalu.

BACA: Ini Cara Anggota Sat Pol PP Pemkot Bandarlampung Gelapkan Mobil Rental

“Keduanya terlibat sindikat penggelapan mobil rental, Hendra yang menggelapkan dan Mega sebagai penadah,”kata Deden, Minggu (16/10/2016).

Menurut Deden, petugas menyita satu unit mobil Daihatsu Sirion warna ungu BE 2376 BX hasil kejahatan milik korban pengusaha rental.

“Mobil tersebut ditemukan di rumah Mega di Jalan Stasiun, Kotabumi, Lampung Utara,”ujarnya.