Inspektorat Lampura Benarkan Ada Indikasi Pelanggaran Prona Sertifikat Tanah

Kantor Inspektorat Lampung Utara (ilustrasi)
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Inspektorat Lampung Utara membenarkan ada indikasi pelanggaran dalam Proyek Operasi Nasional Agraria sertfikat tanah yang mestinya gratis namun kenyataannya “berbayar”.

“(Hasil pemeriksaan sementara) Ada indikasi pelanggaran‎ dalam persoalan ini,” kata Inspektur Pembantu Wilayah (Irbanwil) Inspektorat, Jauhari mendampingi Sekretaris Sinar Barkah, Minggu (28/8/2016).

Adanya indikasi pelanggaran ini, menurut Jauhari, didapat pihaknya setelah meminta keterangan sementara kepada pihak Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan oknum Kepala Desa. Kendati demikian, tahapan pemeriksaan persoalan ini masih jauh dari kata selesai lantaran masih akan terus dilakukan pendalaman untuk memastikan telah terjadinya pelanggaran dalam perkara tersebut.

“Saat ini, masih dalam tahap pengumpulan data (dan masih banyak pihak ‎yang akan dipanggil terkait perkara ini),” terangnya.

Jika nantinya hasil pemeriksaan menyatakan ada pelanggaran, masih kata Jauhari, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk memberikan “pembinaan” kepada oknum Kepala Desa atau aparatur Desa yang terlibat. Namun, jika ada masyarakat yang terlibat dan bukan aparatur Desa maka pihaknya akan melimpahkan perkara ini ke penegak hukum.

“Kalau benar terbukti melanggar, oknum Kepala atau aparatur Desa ‎yang terlibat akan dilakukan pembinaan oleh pak Bupati. Tapi, masyarakat yang terlibat, kami akan limpahkannya kepada penegak hukum,” tegas dia.
Sebelumnya, pembuatan sertifikat tanah melalui proyek operasi Nasional Agraria (Prona) Lampung Utara tahun 2016 diduga dimanfaatkan oknum aparatur Desa sebagai “ladang rejeki” untuk kepentingan pribadi. Pungutan liar dengan dalih biaya pemberkasan ini diduga terjadi di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara. Tak tanggung – tanggung, besaran pungutan liar yang sejatinya tak dapat dibenarkan ini mencapa‎i Rp600.000/orang/bidang.

Menariknya, ‎meski Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona)‎ sertifikat tanahnya diduga dimanfaatkan oknum aparatur Desa untuk mengeruk keuntungan pribadi, namun pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara terkesan buang badan dan terlihat cuek bebek ‎terkait persoalan ini.

Dengan entengnya, mereka mengatakan‎ pungutan liar yang ramai diberitakan terjadi di Desa Sri Agung, Sungkai Jaya itu bukan atas perintah mereka dan tak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada siapa pun oknum yang terlibat maupun sanksi administratif lainnya jika memang tudingan itu benar adanya.

“Pungutan‎ di Desa itu bukan wewenang dan bukan di bawah kontrol kita,” kata Pelaksana Tugas Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT), Rustam, di dampingi Kasubag TU BPN, Suhadi, di kantornya belum lama ini.

Namun, menurut Rustam, sedianya Prona ini gratis dan tak dikenakan biaya karena telah ditanggung oleh negara. Biaya yang ditanggung oleh negara itu yakni penyuluhan, pengukuran, pemeriksaan berkas, dan penerbitan buku sertifikat. Akan tetapi, untuk pengurusan alas hak tanah, tanda batas tanah, materai, seluruhnya merupakan tanggungan warga karena tak termasuk tanggungan negara.

“Prona ini memang gratis tapi enggak semuanya gratis karena ada sebagian yang tidak termasuk dibiayai oleh negara seperti materai, alas hak, dan tanda batas tanah,” terangnya.‎