Hukum  

Kasus Kredit Fiktif BTN Lampung, Polda akan Periksa Jaksa yang Diduga Memeras

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Ilustrasi

BANDARLAMPUNG-Terkait dugaan pemerasan terhadap Pendi Hasanudin, seorang terpidana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif BTN tahun 2009 yang diduga dilakukan oleh staf Kejati Lampung. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa jaksa penyidik yang menangani perkara Pendi.

“Rencananya besok mas, Senin (6/7), kami akan memeriksa salah satu jaksa penyidik yang menangani perkara dari pelapor (terpidana Pendi),” kata Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Teguh Nugroho  kepada Teraslampung.com, Minggu (5/7).

Menurut Teguh, pemeriksaan terhadap jaksa penyidik tersebut dilakukan guna dimintai keterangannya terkait dugaan adanya pemeresan dalam kasus tersebut. “Jaksa yang akan saya periksa itu, statusnya sebagai saksi. Karena stafnya yang dilaporkan Pendi, sudah kami periksa. Makanya akan kami konfontir,”ujarnya.

Teguh menargetkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Makanya, kami sangat memerlukan keterangan jaksa penyidik itu. Rencananya Rabu (15/7) mendatang, kami akan gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut layak ditingkatkan ketahap penyidikan atau tidak,” terangnya.

Dia menegaskan, kasus tersebut tidak akan dihentikan. Sebab, sejumlah alat bukti dan keterangan telah mengarah kepada calon tersangka. “SPDP akan segera kami kirimkan, kasus ini akan terus berlanjut, karena kami melihat arahan untuk calon tersangka sudah ada,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda telah memeriksa pihak terlapor (Staff Kejati Lampung) berinisial JY untuk dimintai keterangan. Polisi juga sudah menyita barang bukti berupa rekaman Handphone. Dimana, dalam percakapan di handphone tersebut, menyebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp35-75 juta.

Pemerasan tersebut dilaporkan oleh keluarga Pendi Hasanudin, seorang pengembang perumahan yang merupakan terpidana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif BTN tahun 2009, bahwa adanya staf di Kejati Lampung Lampung yang meminta sejumlah uang agar tuntutan Pendi diringankan.

Hal itu terbongkar saat Pendi membacakan surat pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, pada Selasa (12/5) lalu. Pendi tidak mau, akhirnya dituntut 4,5 tahun penjara dan pada akhirnya divonis 3,5 tahun. Dimana, tuntutan itu lebih berat dari tiga terdakwa lainnya yakni Nanang Murtanto, Casebintoro dan Harsani Merawi (masing-masing dituntut 1,5 tahun).