Kasus Makelar Proyek Rp 14 Miliar, Mantan Kabiro Perekonomian Pemprov Lampung Terancam Dijemput Paksa

Setor uang proyek di Pemprov Lampung. (Foto: dok Youtube)
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Mantan Kepala Biro keuangan Pemerintah Provinsi Lampung, Farizal Badri Zaini, yang kini berstatus  terlapor dugaan kasus fee proyek senilai Rp 14 miliar atas laporan Djoko Prihartanto, terancam dijemput paksa jika tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Penjemputan paksa akan dilakukan Polda karena Farizal tidak memenuhi panggilan Polda untuk diperiksa.

“Kami sudah layangkan panggilan kedua terhadap Farizal, pada Kamis (29/9/2016) nanti. Jika pada pemanggilan kedua Farizal tidak datang, ada kemungkinan dijemput paksa,”ujar Direskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Zarialdi, Rabu (28/9/2016).

Nelson Rumanoff, kuasa hukum Farizal mengatakan kliennya akan kooperatif penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus fee proyek tersebut. Nelson membantah, bahwa kilennya Farizal tidaklah mangkir dari pemeriksaan pertama, pada Kamis (22/9/2016) lalu.

BACA: Kasus Dugaan Makelar Proyek Rp 14 M, Polda Lampung Periksa Farizal Pekan Depan

“Tidak datangnya Farizal bukannya mangkir. Kalau mangkir itu tidak ada keterangan, saya sudah sampaikan resmi ke penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan Farizal,”ujar Nelson.

Menurutnya, kliennya Farizal tidak datang penuhi panggilan tersebut, benar-benar kelelahan karena baru pulang dari luar kota.

Namun sampai saat ini, kata Nelson, kliennya Farizal belum menerima surat panggilan selanjutnya dari penyidik Polda Lampung. Namun pemanggilan tersebut, bukanlah sebagai panggilan kedua melainkan pengganti dari panggilan pertama.

“Klien kami Farizal akan datang penuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.

BACA: Heboh Video Setor Uang untuk “Bos” dalam Kasus Makelar Proyek Pemprov Lampung Senilai Rp 14 M

Selain Farizal, kata Nelson, pada pemanggilan pertama Farizal sebagai saksi terlapor, Nelson mengaku dirinya sudah melakukan pendampingan terhadap M Ricky Afandi, anak Farizal.

“Ricky sudah diperiksa dan saya yang mendampinginya, Ricky dimintai keterangan seputar kasus ayahnya Farizal,”terangnya.

Namun saat disinggung mengenai materi pemeriksaan terhadap Ricky, Nelson enggan memberikan komentar. Pemeriksaannya, dimulai sekitar pukul 13.30 WIB hingga 17.00 WIB.

“Ada 15 pertanyaan, seputar materi pemeriksaannya saya tidak bisa sampaikan silahkan ke penyidik saja,”ungkapnya.

Diketahui, kasus dugaan makelar proyek senilai Rp 14 miliar, sejak dilakukan penyeledikan sejal awal Agustus 2016 lalu. Hingga saat ini, Polda Lampung menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik saksi terlapor, pelapor maupun rekanan.