Kasus Mutilasi Anggota DPRD Bandarlampung, Tarmizi Dijerat Dua Pasal

Saat gelar prarekonstruksi kedua di tempat pembuatan plat nomor kendaraan di Jalan Teku Umar depan Kantor PT KAI Tanjungkarang dan photo saat di Jalan Soekarno Hatta (Bypass). pada saat gelar pra rekonstruksi peran tersangka Medi Andika digantikan oleh anggota polisi.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Berkas perkara kasus mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor, dengan tersangka Tarmizi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Kamis (1/9/2016) lalu. Dalam berkas perkara tersebut, Tarmizi dijerat dengan Pasal penadahan dan pembuangan mayat.

Salah satu jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Sukaptono saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, berkas perkara tahap satu ini dilimpahkan, untuk dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti. Namun dari dua tersangka, baru satu berkas yang dilimpahkan tersangka Tarmizi.

“Dalam berkas perkara tersebut, tersangka Tarmizi dijerat dengan dua Pasal. Yakni Pasal penadahan, dan pembuangan mayat,”kata Sukaptono, Jumat (2/9/2016) malam.

Karena kedapetan adanya barang milik korban, kata Sukaptono, tarmizi dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Karena dari tangan tersangka Tarmizi, ditemukan jam tangan milik korban Pansor.

“Selain itu juga, Tarmizi ikut serta membuang mayat Pansor di OKU Timur, Sumatera Selatan. Sehingga dijerat Pasal 181 KUHP tentang pembuangan mayat,”ungkapnya.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas perkara tersangka Medi, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tersebut dari Polda Lampung.

Diketahui, kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor. Polda Lampung menetapkan dua tersangka oknum polisi Satintelkam Polresta Bandarlampung, Brigadir Medi andika dan Tarmizi warga Aceh. Potongan tubuh Pansor, ditemukan di OKU Timur, Sumatera Selatan.

Keduanya ditetapkan tersangka, setelah polisi menemukan sejumlah alat bukti petunjuk yang mengarah kepada kedua tersangka, seperti jam tangan korban yang disita dari tersangka Tarmizi dan cincin korban dari tersangka Medi.

Selain itu juga, polisi menyita barang bukti lain seperti senjata tajam, tas, kacamata korban dan selongsong peluru dan barang bukti mobil milik korban.