Kasus Perbudakan Seks: Berlangsung 5 Tahun, 4 Kali Seminggu Giarto Minta Dilayani Anak Angkatnya

Tersangka Giarto (kiri) diperiksa di Polres Lampung Utara, Kamis (15/9/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Giarto (55), tersangka pencabulan terhadap anak angkatnya, NU alias PU (17), mengaku sedikitnya empat kali dalam seminggu mencabuli korban. Hal itu dilakukan sejak sejak lima tahun silam. Pengakuan ini disampaikannya di hadapan penyidik tak lama usai dibekut Tim Tekab 308 Polres, Kamis petang (15/9/2016).

“Saya melakukan itu (merudapaksa) NU empat kali dalam seminggu. Semuanya, saya lakukan di kamar,” akuinya.

Giarto juga membenarkan bahwa NU bukanlah anak kandungnya melainkan anak tetangganya yang ia “bawa” sejak yang bersangkutan usia delapan tahun. Korban juga sempat dibawanya ke kediaman orang tuanya di daerah Solo, Jawa Tengah.

“Saat itu NU baru kelas 3 SD. Saya bawa dia dari Lampung Timur,” terangnya.‎

SIMAK: Pria Warga Lampura Ini Jadikan Anak Angkatnya Budak Seks Selama Lima Tahun

Di lain sisi, Kasat Reskrim Polres, AKP. Supriyanto Husin mengatakan, tersangka dicokok dari kediamannya di Kecamatan Bukit Kemuning. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia tega melakukan hal itu dikarenakan tergiur dengan kemolekan tubuh anak angkatnya tersebut. Pihaknya juga turut mengamankan satu bilah golok dari kediaman pelaku. Golok ini diduga kuat sering digunakan tersangka untuk mengancam korban jika tak dilayani.

“Sesuai Undang – Undang Perlindungan Anak, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat.