Mangkir Bimtek, 12 Kepala SKPD Pemkab Lampung Utara akan Dapat Teguran Keras

Bagikan/Suka/Tweet:

‎Feaby/Teraslampung.com

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Efrizal Arsyad

KOTABUMI–Sedikitnya 12 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terdiri atas Dinas/Badan/Kantor dipastikan akan mendapat teguran secara tertulis dari Bupati Agung Ilmu Mangkunegara akibat mangkir tanpa keterangan pada Bimbingan Teknis budaya kerja yang digelar pada Senin (14/9) lalu.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Efrizal Arsyad ketika dikonfirmasi, membenarkan ihwal tersebut. Menurut pria yang kerap disapa Minak Ef itu, surat teguran itu kini sedang dalam proses dan akan segera dikirimkan kepada ke-12 pejabat yang bersangkutan.

“Benar, ada 12 Kepala Dinas/Badan/Kantor yang akan diberikan teguran tertulis oleh Bupati karena tidak hadir dalam pembukaan Bimtek Budaya Kerja yang dilaksanakan pada Senin lalu,” tuturnya, di ruangannya, Kamis (17/9).

Teguran tertulis yang akan segera dilayangkan itu, menurut mantan staf ahli Bupati ini merupakan bukti nyata keseriusan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan amanat Undang – Undang (UU) ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Pak Bupati tidak main – main dalam menerapkan UU ASN dan PP 53 tahun 2010. Kehadiran dalam setiap kegiatan itu juga termasuk disiplin,” katanya tanpa mau menyebutkan nama – nama dari ke-12 pejabat yang akan mendapat teguran tertulis itu.

Bukti nyata lainnya dari keseriusan Bupati dalam menegakan disiplin PNS di lingkungan Pemkab, ia dan pejabat lainnya kerap diminta melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke seluruh kantor yang ada. Bahkan, ia mengaku pernah diminta Bupati untuk mengunjungi kantor Kecamatan pada malam hari.

“Disiplin itu sangat penting bagi pak Bupati. Karena ini berkaitan erat dengan pelayanan masyarakat. Alhamdulillah, tingkat kedisplinan pegawai kita semakin baik,” papar dia.