Otong Habiskan Uang Hasil Curi Motor untuk Beli Baju Foya-Foya

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Tersangka pencurian sepeda motor (curanmor), Sumadi alias Otong (35), mengaku baru dua kali mencuri sepeda motor di Bandarlampung. Hasilnya ia habiskan untuk membeli baju dan berfoya-foya

“Saya mencuri motor pakai kunci letter T. Motor yang saya curi adalah motor matic yang diparkir di halaman rumah dan di tempat parkir,”ujar Sumadi, di Polresta Bandarlampung, Rabu (2/11/2016).

Menurutnya, ia mencari sepeda motor matic yang jadi target sasaran curian, karena ia tidak bisa membawa sepeda motor yang harus mengoper gigi.

Warga Telukbetung Barat ini juga mengatakan, motor-motor hasil curian yang dilakukannya, ia jual kepada temannya yang menjadi penadah sebesar Rp 2 juta.

“Uangnya sudah saya habiskan untuk beli baju, makana, dan foya-foya,” katanya.

Sumadi juga mengakui, pernah menjalani hukuman pidana penjara terkait kasus penganiayaan pada tahun 2003 silam. Akibat perbuatannya, Sumadi harus kembali meringkuk ke sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.

Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, meringkus Sumadi alias Otong (35) tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Senin (31/10/2016) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi menangkap warga Telukbetung Barat tersebut, saat sedang minum es di warung sembari mengawasi sepeda motor yang sudah menjadi target sasaran pencurian di Kelurahan Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat.

Pada saat akan ditangkap, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri, petugas mengambil tindakan tegas melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti satu buah kunci letter T.