Pelajar SMA di Bandarlampung Tusuk Tetangganya Hingga Tewas

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kapolsek Telukbetung Selatan, Bandarlampung, , Komisaris Sarpani.  memeperlihatkan sebilah pisau yang digunakan tersangka berinisial To (17) dalam ekspose kasus pembunuhan, di Polsek Telukbetung Selatan, Selsa (4/8).

BANDARLAMPUNG – To (17), seorang  pelajar SMA di Bandarlampung, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Telukbetung Selatan usai menusuk tetangganya sendiri, Chento Iknol alias Hasan (33), hingga tewas, di Jalan Ikan Sepat Gang Eka Jaya LK III, Kelurahan Kangkung, Telukbetung Selatan, Senin (3/8) sekitar pukul 15.30 WIB.. Chento meninggal dengan luka tusukan di bagian dada dan perut.

Kapolseta telukbetung Selatan, Komisaris Sarpani mengatakan, tersangka berinisial To yang masih berstatus pelajar ini menganiaya korban, Chento Iknol alias Hasan (25) hingga tewas bersama kakak iparnya berinisial JE (DPO). Penganiayaan tersebut berawal dari  selisih paham di antara keduanya sehingga menyebabkan percekcokan dan berujung maut.

“Kedua tersangka To dan JE (DPO), menusuk korban Chento sebayak enam tusukan dua di bagian perut dan empat tusukan dibagian dada. Motif dari penusukan yang mengakibatkan korban tewas ini, karena dendam dan seringnya berselisih paham antara tersangka dan korban,”kata Sarpani kepada wartawan, Selasa (4/8).

Menurut Sarpani, tersangka dan korban rumahnya berdekatan, hanya berjarak tiga meter dan terpisahkan dengan gang. Karena terlalu sering berselisih paham, kata Sarpani, pada saat tersangka To dan Chento bertemu, Senin (3/8) sekitar pukul 15.35 WIB di Jalan Ikan Sepat Gang Eka Jaya LK III, Kelurahan Kangkung, Telukbetung Selatan.

“Keduanya saling mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak semestinya diucapkan, hingga terjadilah cek-cok dan berujung perkelahian dan penusukan terhadap korban,”tuturnya.

Sarpani menjelaskan, ketika perkelahian itu terjadi kakak ipar To berinisial JE membantu To. Kemudian To lari ke rumahnya untuk mengambil pisau. Tak lama kemudian To kembali lagi menghampiri korban yang sedang berkelahi dengan JE kakak iparnya. Saat JE bergumul dengan korban, tersangka To langsung menusuk korban Chento dengan pisau sebanyak dua kali di bagian perut.

“Pisau yang masih menancap di perut korban, JE mengambil pisau itu lalu menusukkannya kembali ke tubuh korban sebanyak empat kali di bagian dada hingga akhirnya korban tewas dengan enam luka tusukan,” ujarnya.

Setelah melakukan penusukan, lanjut Sarpani, To dan kakak iparnya JE pergi meninggalkan korban. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM), namun nyawanya tidak tertolong lagi. Mendapat informasi kejadian itu, petugas langsung menuju ke lokasi TKP. Sekitar satu jam melakukan pencarian, petugas berhasil menangkap tersangka To tidak jauh dari lokasi kejadian perkara.

“Dari tangan tersangka To, disita satu bilah pisau yang dipakai tersangka To dan JE untuk menusuk korban hingga tewas. Sementara pelaku JE kakak ipar tersanga To belum tertangkap (DPO), saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran petugas,”jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka To dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.