Polda Lampung Bekuk Tiga Pemuda Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polda Lampung, meringkus tiga pemuda tersangka pembuat dan pengedar uang palsu. Polisi menangkap tiga tersangka tersebut, di lokasi berbeda, pada Minggu (23/10/2016) lalu.

Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Robi Noval Rendra (28) warga Jalan Kenanga, Kelurahan Rawa Laut, Tanjungkarang Timur; Adi Pradian (22) warga Jalan H Mukmin, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara dan Dicky Bagas (19) warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tanjung Agung, Kedamaian, Bandarlampung.

Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, petugas menangkap ketiga tersangka, karena terlibat kasus penipuan menggunakan uang palsu (upal). Penangkapan ketiga tersangka pembuat dan pengedar uang palsu tersebut, berdasarkan atas laporan korban.

“Awalnya petugas menangkap tersangka Robi di salah satu rumah di daerah Natar, Lampung Selatan,”kata Ruli saat menggelar ekspos kasus tersebut, Senin (24/10/2016).

Dari penangkapan Roby, kata Ruli, petugas menyita barang bukti berupa laptop, printer, ponsel, sepeda motor, uang palsu senilai Rp 1 juta dan satu pucuk airsoftgun jenis revolver.

“Di rumah yang ditempati Robi ini, yang dijadikan tersangka untuk mencetak uang palsu. Robi mencetak uang palsu menggunakan alat komputer dan printer,”ujarnya.

Menurutnya, untuk senjata airsoftgun yang ditemukan di rumah tempat Robi ditangkap, masih didalami asal senjata tersebut.

Dikatakannya, dari keterangan Robi, ada keterlibatan dua tersangka lain yakni Adi dan Dicky. Mendapat informasi tersebut, petugas berhasil menangkap Adi di jalan didepan Kampusnya saat ingin pergi kuliah. Sedangkan tersangka Dicky, petugas menangkapnya di rumahnya.

“Ketiga tersangka, membeli ponsel korban menggunakan uang palsu yang sudah dicetak dan siap untuk diedarkan,”terangnya.