Polda Lampung Sita 300 Sak Pupuk Tak Sesuai Label Unsur Hara

Pupuk palsu di sebuah gudang di Lampung Timur (ilustrasi)
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Subdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, mengungkap peredaran 300 sak pupuk jenis NPK merk Palmy yang tidak sesuai lebel dengan unsur hara. Polisi menyita ratusan sak pupuk tersebut dari gudang milik pelaku berinisial US di Jalan Raya Lintas Liwa Suka Mulya, Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.

Pejabat sementara (Pjs) Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, AKBP Andy Siswantoro mengatakan, petugas menyita 300 sak pupuk yang tidak sesuai lebel merk Palmy produksi PT Cemerlang Duta Nusantara asal Sidoarjo, Jawa Timur.

“Pupuk NPK merk Palmy yang tidak sesuai dengan lebel dan kandungan unsur haranya, disita dari pelaku berinisial US selaku distributor pupuk Lampung Barat,”kata Andy saat ditemui di ruangannya, Senin (29/8/2016).

Dikatakannya, pupuk organik atau majemuk jenis NPK 16-16-16 merk Palmy yang disita petugas dari gudang milik US, komposisi unsur hara makro dan mikronya tidak sesuai lebelnya. Semestinya unsur hara dari pupuk NPK 16-16-16 tersebut, harus mengandung tiga unsur hara makro dan dua unsur hara mikro.

Untuk unsur hara makro, kata Andy, seperti N (Nitrogen) kandungan unsur haranya 16 persen; P (Phospat) 16 persen dan K2O (Kalium) 16 persen. Sebagai unsur hara mikro, yakni CaO (Kalium) dan MgO (magnesium).

“Setelah diteliti dan diuji lab, unsur hara dari pupuk NPK yang disita itu, kandungannya hanya 0,01 persen jauh dibawah standar atau semestinya,”terangnya.

Menurutnya, pupuk NPK merk Palmy tersebut diedarkan pelaku US kepada para petani, khusunya di wilayah Lampung Barat. Namun ada dugaan kemungkinan, pelaku mengedarkannya di wilayah lainnya.

“Untuk mengungkap kasus tersebut, saat ini kasusnya masih didalami dan penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya.