Hukum  

Polisi Lumpuhkan Begal dengan Timah Panas

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

 Kapolsekta Tanjungkarang Barat Kompol I Ketut Suryana saat menunjukkan barang bukti senjata tajam jenis badik yang digunakan tersangka Hendra alais Uum saat menjalankan aksi pembegalan. (Teraslampung,com/Zainal).

BANDARLAMPUNG- Seorang yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan, Hendra Saputra alias Uum(28), warga Jalan SukardiHamdani, Kelurahan Gunung Terang, Kemiling ditangkap Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat setelah ditembak kakinya dengan timah panas, Sabtu (10/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Palapa 10, Bandarlampung.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, sebilah senjata tajam  jenis badik, uang sebesar Rp 2,5 juta, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam BE 5136 CS milik tersangka.

Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol I Ketut Suryana mengatakan, penangkapan tersangka Hendra alias Uum berdasarkan laporan korban Dini Garsia (17) seorang mahasiswi di salah satu universitas di Kota Bandarlampung yang telah menjadi korban pembegalan disertai penodongan.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung  melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku tersebut bernama Hendra alias Uum pelaku yang selama ini dicari dan sudah menjadi target daftar pencurian orang (DPO) dan spesialis pembegalan disertai dengan penodongan.

“Tersangka berhasil ditangkap setelah tak berapalama melakukan pembegalan, saat akan ditangkap tersangka Hendra ini melakukan perlawan kepada petugas. Sehingga terpaksa petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan dikaki kanannya. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Supra fit warna hitam BE 5136 CS milik tersangka yang sering digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, sebilah senjata tajam  jenis badik, uang sebesar Rp 2,5 juta, dan dua unit handphone,” kata Ketut kepada wartawan, Senin (12/1).

Ketut menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pembegalan disertai penodongan terhadap korban mahasiswi. Modus pembegalan dan penodongan yang dilakukan tersangka dengan menghentikan kendaraan dan menegur calon korbannya.

“Saat motor korban berhenti, tersangka Hendra ini menemui korban dan berkata kepada korban, “kamu bukan warga daerah sini ya” ucap ketut menirukan ucapan dari tersangka. Mengetahui korbannya bukan warga Bandarlampung, tersangka langsung menodongkan senjata tajam jenis badik dan merampas motor, dan barang berharga lainnya milik korban,”kata dia.

Tersangka Hendra alias Uum ini, sambung Ketut, yakni spesialis pelaku pembegalan disertai penodongan dibeberapa lokasi TKP yang dilakukan tersangka bersama dua orang rekannya berinisial OB dan DD (DPO) warga Gang Kopi, Kelurahan Gedong Meneng, Bandarlampung. Target dan sasaran korbannya, adalah seorang mahasiswa dan mahasiswi.

“Ada lima TKP yang dilakukan tersangka dan dua rekannya di wilayah hukum Polsekta Tanjungkarang Barat, yakni di Gunung terang pada bulan November dan Desember 2014 lalu. Hendra ini sebelumnya pernah digrebek oleh petugas dirumahnya, namun saat akan ditangkap tersangka berhasil lolos melalui pintu belakang maka tersangka Hendra kami  tetapkan sebagai (DPO),”jelasnya.

Ketut menambahkan, perkara tersebut sedang dilakukan pengembangan, sebab tersangka Hendra ini adalah pelaku spesialis begal tidak hanya lima TKP yang dilakukan tersangka dan dua rekannya. diduga masih ada TKP lain yang dilakukannya yakni diwilayah Kedaton.

“Kami sedang mengembangkan kasusnya untuk mengungkap TKP dan korban lainnya. Selain itu juga petugas saat ini masih berada dilapangan memburu dua tersangka lain, OB dan DD  (DPO). Tersangka Hendra alias Uum kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara,”tandasnya.