Polsek Natar Hadiahi Timah Panas DPO Pencuri Spesialis Hewan Ternak

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

ilustrasi

BANDARLAMPUNG-Aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Natar, Lampung Selatan membekuk seorang DPO pencuri spesialis hewan ternak, Heri Sutikno alias Sucipto (51) warga Dusun VIII Desa Margototo Kecamatan Metro kibang,  Lampung Timur. Tersangka ditangkap polisi ditempat persembunyiannya, pada Selasa (5/5) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.

Kapolsekta Natar Kompol M. Reza Chairul Akbar Sidiq saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan terkait dengan penangkapan seorang tersangka, Heri Sutikno alias Sucipto dan tersangka merupakan DPO spesialis pencuri hewan ternak sejak enam tahun lalu yakni sejak tahun 2009. Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan aktif  dan akan melarikan diri. Terpaksa petugas menghadiahi tersangka dengan sebutir timah panas tepat di kaki kirinya.

Tersangka Heri cs memang dikenal sebagai spesialis pencuri hewan ternak sapi, dalam catatan polisi setidaknya ada empat laporan polisi. Heri Cs melakukan aksi pencurian hewan ternak tidak hanya diwilayah Natar saja, yakni di beberapa wilayah kecamatan lainnya, dua TKP di Polsek Kalianda dan satu TKP di Polsek Sidomulyo. Untuk TKP Natar, tersangka  melakukan pencurian hewan ternak sapi jantan berumur sekitar dua tahun milik korban Purnomo (55) warga Dusun Bangunrejo, Desa Sidosari Natar, Lampung Selatan, pada Kamis (27/8/2009) silam sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.

“Ya tersangka Heri sebelumnya ditetapkan sebagai DPO pada tahun 2009 lalu, penangkapan terhadap tersangka Heri merupakan hasil pengembangan dari tersangka Suep dan Mansur yang lebih dahulu tertangkap petugas pada tahun 2009 silam. Tersangka Heri alias Sucipto ini, merupakan sebagai otak pelaku pencurian ternak,” Reza kepada teraslampung.com, Selasa (5/5) malam.

Dalam menjalankan aksi pencurian, Reza menjelaskan, tersangka Heri alias Sucipto melakukannya bersama ketiga orang temannya dari ketiga temannya tersebut satu orang tersangka masih DPO dan petugas saat ini sedang memburu satu orang pelaku yang masih buron.

Modus tersangka, mengambil hewan ternak sapi yang sedang di kandangkan. Setelah membawa sapi tersebut dalam kondisi hidup dengan menggunakan kendaraan mobil, mereka membawanya jauh dari lokasi rumah warga lalu memotong hewan tersebut dalam bentuk daging. Daging sapi hasil curian tersebut, kemudian di jual oleh mereka ke pasar-pasar.

Selama ini, sambung mantan Kasat Lantas Poresta bandarlampung, tersangka sangat begitu licin setiapkali akan ditangkap dan selalu berhasil lolos melarikan diri. Dalam pelariannya, tersangka selalu berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan petugas. Dalam penyelidikan, akhirnya keberadaan tersangka terendus oleh petugas, sehingga petugas langsung menggrebek ditempat persembunyian tersangka di atas pegunungan dan berhasil menangkapnya.

“Hasil pemeriksaan sementara, baru ada tiga lokasi TKP pencurian hewan ternak di tiga Kecamatan kemungkinan TKP lain bisa bertambah. Yang jelas, kasusnya masih kita kembangkan untuk mengungkap adanya TKP lain. Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”jelasnya.