Rusuh Lampung Utara: Pembunuhan Jaya Pratama Dilatarbelakangi Dendam

Feaby | Teraslampung.com KOTABUMI–Motif di balik pembunuhan M.Jaya Pratama (MJP), 13 tahun,  yang berujung aksi pembakaran dan pengrusakan puluhan rumah amuk akibat aksi massa di Dusun 2, Desa Sukadana Ilir, Bunga Mayang, Lampung Utara belum la...

Rusuh Lampung Utara: Pembunuhan Jaya Pratama Dilatarbelakangi Dendam
Rekonstruksi: Pelaku membawa korban ke kebun tebu dengan mengendarai sepeda motor.

Feaby | Teraslampung.com

KOTABUMI–Motif di balik pembunuhan M.Jaya Pratama (MJP), 13 tahun,  yang berujung aksi pembakaran dan pengrusakan puluhan rumah amuk akibat aksi massa di Dusun 2, Desa Sukadana Ilir, Bunga Mayang, Lampung Utara belum lama ini akhirnya terungkap.

Motif pembunuhan ini ternyata dilatarbelakangi oleh dendam kesumat G (buron) kepada ayah korban, Johansyah. Para pelaku masih satu desa dengan keluarga korban.

G kemudian menyuruh rekannya, Marsudi (34),  untuk menghabisi MJP guna melampiaskan sakit hatinya kepada ayah korban. Marsudi kemudian mengajak kawannya, Nurhadi, untuk melakukan aksinya.

Terungkapnya motif pembunuhan ini berdasarkan hasil rekonstruksi pembunuhan MJP yang digelar Polda Lampung bersama Polres di daerah Kebun Empat, Tanjung Seneng, Kotabumi Selatan, Kamis (4/1) sekitar pukul 12:00 WIB.

Dalam 26 reka adegan tersebut jelas terlihat bahwa pembunuhan itu sudah direncanakan oleh para pelaku.

Dalam reka adegan 1 hingga  3  tergambar G bertemu Marsudi. Saat itu G menawari Marsudi untuk menghabisi MJP untuk melampiaskan dendamnya kepada  ayah korban. G menjanjikan uang senilai Rp10 juta sebagai imbalannya. Namun G kala itu belum menyanggupinya dan menyatakan masih mau berpikir dulu. Singkat cerita tawaran itu kemudian disanggupi Marsudi. Lalu, G kemudian memberikan uang Rp1 juta kepada Marsudi.

Pada adegan ke-4 hingga ke-10 (Selasa, 26/1) sekitar pukul 14:30 WIB, Marsudi mendatangi kediaman Johansyah dengan berjalan kaki dan bertemu MJP di halaman rumahnya. Dengan mainan mobil – mobilan, Marsudi membujuk korban untuk ikut dengannya ke kebun sawit di belakang rumah korban yang hanya berjarak sekitar 200 meter.

Marsudi lalu memukul rahang kanan korban hingga korban pingsan. Lalu, tersangka mendatangi kediaman Nurhadi untuk membujuknya turut menghabisi korban yang ia tinggalkan di kebun sawit.

Nurhadi lantas bergegas mengambil tali dan karung di dapur rumahnya. Sementara, Marsudi pulang mengambil sepeda motor nopol BE 8444 JN untuk membawa MJP ke kebun tebu. Motor itu kemudian diparkir di samping rumah Nurhadi.

Lalu, dengan berjalan kaki, keduanya menuju lokasi MJP dan kemudian menggotong tubuh MJP untuk dibawa ke rumah Nurhadi. Setibanya di rumah Nurhadi, mereka lantas membawa korban ke kebun tebu dengan menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan itu. Kebun tebu itu berada di lebung 2, petak 079 apdeling 3, rayon 1 milik PTPN VII.

BACA: Rusuh Lampung Utara: Dua Tersangka Bunuh Anak SD karena Iming-Iming Uang Rp 10 Juta

Di adegan ke-12 hingga ke-15, korban sempat sadarkan diri saat kedua pelaku membawanya ke kebun tebu. Lalu, Nurhadi memukul dada korban dengan batangan kayu bulat diamter 45 cm sebanyak dua kali yang disusul dengan pukulan ke rahang kanan oleh Marsudi sebanyak dua kali. Setelah itu, korban dimasukan ke dalam karung setelah tangan dan kakinya diikat oleh kedua pelaku. Korban ditinggalkan di kebun tebu tersebut.

Dalam adegan ke-16 hingga 26, tepatnya pada tanggal 27 Januari, Marsudi melaporkan kepada G bahwa telah mengerjakan apa yang diperintah G. Marsudi juga meminta uang yang dijanjikan dan ditransfer oleh G ke rekening Marsudi Rp5 juta.