Sebelum Diedarkan di Semua Kabupaten, 99 Kg Ganja Disimpan di Rumah Kosong di Kedaton

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho didampingi Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Mantoni Tihang (baju merah) dan Kapolsekta Tanjungkarang Timur, Kompol Edy Saputra (kanan) saat tunjukkan barang bukti ganja dan ekstasi.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Tersangka Hadi, pemilik 99 kg ganja dan 180 butir pil ekstasi kiriman dari Aceh,  mengaku dirinya baru dua kali mendapatkan kiriman ganja dalam jumlah besar. Menurut Hadi, ganja itu akan diedarkan di semua kabupetan/kota di Lampung. Sebelum diedarkan, ganja dan ekstasi yang dikirim dari Aceh biasanya disimpan lebih dulu di sebuah rumah kosong di Kedaton, Bandarlampung.

“Baru dua kali saya dapat kiriman ganja, pengiriman pertama 60 Kg ganja sekitar lima bulan lalu. Lalu Pengiriman kedua yang ditangkap ini, dapat 99 kg ganja,”kata Hadi di depan  Kapolresta Bandarlampung dan awak media, Jumat (16/9/2016).

Dikatakannya, ganja 99 Kg dan 180 butir ekstasi, berasal dari bandar asal Aceh berinisial TS. Ia mendapatkan ganja tersebut, dari TS melalui bosnya berinisial AK (DPO) yang tinggal di Bandarlampung. Menurutnya, bahwa ganja tersebut milik AK, ia hanya sebagai kurir saja.

“AK ini adalah bos saya, AK menelepon saya dan meminta untuk mengambil paket ganja di kantor pos,”ucap pria yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga kosan di daerah Labuhan Ratu.

Menurut Hadi, paket ganja 99 Kg dan 180 butir pil ekstasi ini, sebelum diedarkan ia diminta oleh AK untuk di taruh di sebuah rumah kosong yang sudah sewanya di belakang Fitrinov di Jalan ZA Pagar Alam, Gang Jambu, Kedaton.

“Saya taruh ganja di rumah kosong itu, kata AK nanti ada orang lain suruhan AK yang akan mengambilnya,” ujarnya.

Ganja 99 kg milik Hadi siap diedarkan ke seluruh kabupaten/kota di Lampung.
Ganja 99 kg milik Hadi siap diedarkan ke seluruh kabupaten/kota di Lampung.

Hadi juga mengakui bahwa ganja sebanyak itu, selain diedarkan di Bandarlampung, akan diedarkan juga di beberapa Kabupaten seperti di Lampung Utara, Lampung Tengah, Metro dan Pesawaran.

“Setelah ganja yang saya edarkan ke tempat tujua, saya dapat upah dari AK sebesar Rp 150 ribu dalam 1 Kg ganja. Lalu uangnya, ditransfer oleh AK melalui rekening bank saya,”terangnya.

Sementara tersangka Sopian (59) mangatakan, sudah dua kali diminta oleh Hadi, untuk mengambil paket di kantor pos. Namun ia benar-benar tidak mengetahui, bahwa paket tiga kardus besar yang diambilnya dari kantor pos tersebut, didalamnya berisikan 99 Kg ganja dan 180 butir ekstasi.

“Ya sudah dua kali saya disuruh Hadi Ambil paketan di kantor pos. Pertama sekitar lima bulan lalu, saya disuruh antar barangnya (ganja) ke daerah Labuhan Ratu. Kedua kalinya yang akhirnya saya ditangkap ini, disuruh antar barang itu ke Jalan ZA Pagar Alam, Gang Jambu,”ucapnya.

Dikatakannya, pada saat mengambil paketan di kantor pos, ia sempat menanyakan kepada Hadi mengenai isi dalam kardus tersebut. Lalu Hadi mengatakannya, kalau isi dalam kardus tersebut adalah barang cetakan banner.

“Saya benar-benar nggak tahu kalau isi di dalam kardus itu ganja, saat itu saya ditelepon Hadi ada angkutan barang mau apa tidak. Karena saya usahanya sebagai jasa angkutan, ya mau lalu saya disuruh mengambilnya di kantor pos,”ungkapnya..

Menurutnya, ia mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu dari Hadi untuk mengambil paketan ganja dan mengantarkan ke tempat yang telah ditunjukkan oleh Hadi.

Diketahui, petugas Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba 99 Kg ganja dan 180 butir pil ekstasi di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, pada Kamis (15/9/2016) sore lalu.

Polisi menangkap dua orang yang mengangkut ganja, keduanya adalah Hadi Rismono (46) warga Jalan Hayam Wuruk, Gang Bukit I, Kelurahan Tanjung Agung dan Sopian (59) warga Kelurahan Tanjung Agung.

Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti ganja seberat 99 Kg, 180 butir pil ekstasi, satu unit mobil Granmax jenis pick-up warna putih BE 9187 CJ dan satu unit sepeda motor Honda Supra BE 5921 EP.