Sindikat Pencuri Mobil Lintas Provinsi Ini Dikendalikan Napi Lapas Way Hui

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kapolsekta Tanjungkarang Barat, AKP Harto Agung Cahyono, mengatakan para tersangka sindikat pencurian mobil yang ditangkap ini, adalah pelaku pencurian mobil lintas Provinsi. Aksi pencurian yang dilakukan tersangka, Rosid, Sudarjo dan Dedi (DPO). Ternyata, dikendalikan oleh tersangka Suryanto salah seorang Napi penghuni Lapas Way Hui, Lampung Selatan.

“Meski berada dalam Lapas, Suryanto ini mengendalikan ketiga tersangka untuk melakukan pencurian. Bahkan Suryanto juga, yang mengarahkan ketiga tersangka untuk menjual mobil hasil curian itu,”kata Harto, Senin (7/11/2016).

Menurutnya, tersangka Suryanto saat ini masih menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Way Hui, karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Untuk kasus pencurian mobil ini, akan diproses setelah tersangka selesai menjalani hukuman pidana kasus curanmor.

Saat melakukan aksinya, kata Harto, para sindikat pencurian R4 tersebut berbagi peran. Tersangka Rosid dan Dedi (DPO), mencuri mobil korban pakai kunci T dan obeng lalu Sudarjo yang mengawasi situasi sekitar. Sedangkan tersangka Suryanto, yang mengarahkan ketiga tersangka menggunakan telepon genggam.

“Sasaran pencuriannya, mobil yang terparkir sembarangan dipinggir jalan dan di halaman rumah. Modusnya, merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan juga obeng,”terangnya.

Dikatakannya, aksi pencurian yang dilakukan para tersangka, tidak hanya dilakukan di wilayah Lampung melainkan di Pulau Jawa. Berdasarkan catatan kepolisian, ada lima TKP aksi pencurian yang dilakukan para tersengka di Pulau Jawa.

Sedangkan di wilayah Lampung, kata Harto, sementara ini baru ada dua TKP, yakni pencuran mobil Toyota Avanza dan mobil Pick-up Suzuki Carry milik korban Rina yang hilang dicuri saat diparkirkan di pinggir Jalan Cik Ditiro, Kemiling, pada Jumat (22/1/2016) lalu.

“Mobil-mobil hasil curian itu, dijual Rosid, Sudarjo dan Dedi (DPO) di daerah Gedung Tataan, Pesawaran dan Palembang, Sumatera Selatan dengan harga Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. Sebelum uang hasil penjualan itu dibagikan, tersangka Rosid menyerahkan uangnya ke Suryanto di Lapas Way Hui,”jelasnya.

Penangkapan para tersangka sindikat pencurian mobil lintas provinsi tersebut, atas laporan korban Rina (33) warga Kelurahan Beringin raya, Kemiling, Bandarlampung. Korban melaporkan pencurian mobil Pick-up Suzuki Carry miliknya, hilang dicuri saat di parkirkan di pinggir jalan Cik Ditiro, Kelurahan Kemiling, pada Jumat (22/1/2016) lalu.