Terlibat Kasus Pidana, Enam Prajurit TNI Disidang di Oditurat Militer Lampung

Dalam kondisi tangan diborgol, Prada Ahmad Dadi Pracipto, terdakwa pembunuh karyawan Universitas Malahayati Lampung, digiring masuk ruang ridang Oditurat Militer Lampung di Bandarlampung untuk menjalanu persidangan.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Enam prajurit TNI yang terlibat pelanggaran dan tindak pidana disidangkan dalam sidang militer yang digelar di UPT Oditurat Militer (Odmil) 1-04 Sukarame, Bandarlampung. Hal tersebut diungkapkan Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 043 Garuda Hitam, Mayor (Inf) CH Prabowo, Selasa (31/5/2016).

Prabowo mengatakan, sidang militer yang digelar di Oditurat Militer (odmil) ini, selain sidang kasus pembunuhan terdakwa Prada Ahmad Dadi Pracipto, turut digelar juga sidang lainnya seperti perampokan, terlibat, narkoba, dan meninggalkan dinas.

“Semuanya akan digelar dan diputuskan oleh Oditur Militer. Mengenai pemecatannya, ada ditangan hakim militer. Karena  kasusnya ada yang berat, ada juga yang ringan,”kata Prabowo, Selasa (31/5/2016).

Menurutnya, terdakwa yang harusnya menjalani sidang ada sekitar tujuh, namun yang bisa digelarkan sidangnya hanya ada enam karena masih ada satu lagi oknum yang sampai saat ini belum tertangkap dan masih dalam pencarian.

Prabowo mengutarakan, Sidang yang digelar di Oditurat Militer (Odmil), untuk memberikan informasi dan gambaran kepada masyarakat se-jelas-jelasnya. Jika memang ada prajurit TNI AD yang melakukan kesalahan dan tindak pidana, tidak ada yang ditutup-tutupi dan akan dibuka secara transparan.

Prada Dadi memasuki ruang sidang Odmil.
Prada Dadi memasuki ruang sidang Odmil.

Informasi ini, kata Prabowo, untuk memberikan gambaran kepada prajurit-prajurit TNI AD lainnya di semua satuan, baik itu satuan tempur ataupun di satuan teritorial.

“Tidak ada orang yang kebal hukum, begitu jua dengan prajurit TNI AD. Kalau memang bersalah, tidak akan di diamkan dan semuanya akan digelarkan secara terbuka dan transparan,”terangnya.

Ketika disinggung mengenai sidang pembunuhan yang dilakukan Prada Ahmad Dadi Pracipto yang sidangnya baru digelarkan, sementara untuk warga sipil yakni Kamella yang sudah vonis bahkan banding. Prabowo mengungkapkan, sebelum sidang militer digelar, memang haruslah di kumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akurat.

“Kenapa demikian, jangan sampai pada saat mengambil keputusan di sidang militer nanti langkah ataupun bukti-bukti yang akan digelarkan kurang,” kata dia.

Sebelum adanya putusan dalam sidang militer, kata Prabowo, Prada Ahmad Dadi Pracipto tetap dilakukan penahanan di Denpom, hingga saksi-saksi dan bukti yang dikumpulkan bisa di sidangkan semua.

“Untuk hari ini, Dadi jalani sidang agenda mendengarkan keterangan terdakwa dan tiga saksi lainnya, yakni pemilik kosan, ketua RT dan dokter. Mengenai putusan Dadi, akan diputuskan pada sidang besok,”ungkapnya.