Terlibat Kasus Sabu-Sabu, Oknum Pegawai Rutan Kotabumi Dibebastugaskan

Tersangka F (kaos putih, duduk) dan TS (kanan, duduk), oknum Pegawai Rutan dan warga sipil yang diamankan oleh Sat. Narkoba Polres Lampung Utara
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi Lampung Utara, Roni Kurnia mengaku telah membebastugaskan bawahannya yang berinisial F lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu pada Selasa sore (23/8/2016).

‎”F memang bawahan pegawai Rutan. Kini, yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna proses penyidikan polisi,” kata dia melalui sambungan telepon, Rabu (24/8/2016).

‎Roni mengatakan, pihaknya tak akan berusaha menutup – nutupi kasus ini. Bahkan, sebaliknya, pihaknya mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Selama ini, yang bersangkutan telah beberapa kali diperingatkan agar tidak terlibat dalam narkoba karena beberapa bulan sebelumnya, yang bersangkutan sempat terjerat kasus serupa.

“Saya khawatir kemungkinan dia yang jadi pemasok ke Rutan. Saya tidak akan menutup-nutupi persoalan ini,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, imbuhnya lagi, pihaknya akan segera melakukan tes urine kepada seluruh pegawainya. Dengan demikian, kejadian yang memalukan dan mencoreng institusinya tak akan lagi terulang di kemudian hari.

BACA: Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Pegawai Rutan Kotabumi Ditangkap Polisi

“Kami akan lakukan tes urine kepada seluruh pegawai Rutan‎ dalam waktu dekat,” terang dia.

F, oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Lampung Utara yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan.

F, oknum pegawai Rutan Kelas IIb ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Utara di halaman Rutan, Selasa (23/8/2016) sekitar pukul 14:30 WIB. Penangkapan F ini tak lama usai penangkapan rekannya yang berinisial TS beberapa menit sebelumnya. TS ditangkap di kediamannya yang berada di Kelurahan Tanjung Senang, Kotabumi Selatan.

AKP. John Kenedy mengatakan, dari tangan TS, pihaknya menyita enam paket kecil sabu. Paket – paket narkoba itu disimpan dalam topi tersangka. TS sendiri pekerjaan aslinya ialah penjaga sarang burung walet yang sekaligus digunakannya sebagai tempat tinggal.

“Total ada enam paket kecil sabu yang kami amankan dari rumah tersangka T,” katanya.