Wartawan Gadungan Ditangkap Usai Memeras Sepasang Remaja di PKOR Way Halim

Tersangka Toni saat diperiksa di Polresta Bandarlampung, Selasa (14/7/2015).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Mengaku sebagai wartawan, Toni (45) warga Sukarame, Bandarlampung ditangkap petugas patroli Satuan Sabhara Polresta Bandarlampung usai melakukan pemerasan dan pemalakan terhadap korban pasangan remaja  di Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) Way Halim, Bandarlampung, Senin (13/7) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Toni memeras korbannya yang merupakan pasangan muda-mudi, Eko dan Ani dengan mengaku sebagai wartawan. Saat melakukan pemerasan tersebut, tersangka Toni bersama salah satu rekannya berinisial MT (DPO). Namun salah satu rekannya MT, berhasil melarikan diri ketika akan ditangkap.

“Korban yang diperas tersangka, pasangan muda-mudi seorang pelajar yang sedang berpacaran duduk diatas motor di PKOR Way Halim. Toni dan rekannya MT (DPO), mendatangi korban dan meminta identitas korban dan memaksa korban untuk menyerahkan sejumlah uang dan barang berharga milik korban,”kata Dery kepada wartawan, Selasa (14/7).

Apabila korban yang diperas tersebut menolak, Dery mengutarakan, tersangka Toni dan MT (DPO) mengancam dan menakut-nakuti korbannya akan dipublikasikan di media masa dan melaporkan kepada orang tua dan pihak sekolahnya. Karena tidak mempunyai uang, tersangka langsung merampas telephon genggam milik pasangan muda-mudi tersebut.

“Pada saat itulah, aksi tersangka dipergoki oleh petugas yang sedang melakukan patroli. Melihat kedatangan petugas, tersangka MT langsung melarikan diri dan tersangka Toni berhasil ditangkap. Barang bukti yang diamankan dari tersangka, satu buah telephon genggam milik korban,”ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, mantan Kasat Reskrim Polres lampung Tengah ini menjelaskan, tersangka Toni mengaku baru sekali melakukan pemerasan dan pemalakan bersama temannya MT di Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) Way Halim, Bandarlampung.

Toni dan rekannya MT (DPO) diduga lebih dari satu kali melakukan pemerasan dan pemalakan di Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) Way Halim, Bandarlampung. Setidaknya dalam kasus ini, ada tiga laporan polisi mengenai pemerasan dan pemalakan dengan modus mengaku sebagai wartawan.

“Kami menduga, pelakunya merupakan komplotan dari Toni Cs ini. Kasus ini masih dikembangkan, apakah Toni Cs ini merupakan pelaku pemerasan dan pemalakan di PKOR Way Halim selama ini atau adanya TKP lainnya. Petugas saat ini sedang memburu MT (DPO) yang diduga sudah 10 kali melakukan pemerasan dan pemalakan dengan mengaku sebagai wartawan,”jelasnya.

Tersangka Toni mengaku aksi  pemerasan dan pemalakan di di Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) Way Halim, Bandarlampung bersama temannya MT. Dia mengaku sebagai wartawan bersama MT, agar korbannya takut jika diberitakan dan mau memberikan sejumlah uang serta barang berharga lainnya milik korban.

“Saya baru sekali melakukan pemersan dan pemalakan, itupun karena saya diajak sama MT. Kalau teman saya MT, memang sudah sering kurang lebih 10 kali melakukan pemerasan dan pemalakan dengan mengaku sebagai wartawan,”ungkap pria yang bekerja sebagai penjaga malam di PKOR Way Halim.

Akibat dari perbuatannya, tersangka Toni dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.