Yuhadi: Seharusnya Pemkot Bandarlampung Putuskan Kontrak Perusahaan Alay

Yuhadi
Bagikan/Suka/Tweet:
Yuhadi

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Kelanjutran pengerjaan proyek Pasar Smep Bandarlampung oleh Direktur PT.Prabu Makmur yang hingg kini masih mak jelas terus menuai kritik dari DPRD Bandarlampung. Kalangan Dewan menilai, Fery Sulistyo alias Alay selama ini tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan proyek.

Anggpta Komisi III DPRD Bandarlampung, Yuhadi, menegaskan  Alay sudah terbukti tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Menurut Yuhadi, Alay sangat melukai hati para  pedagang Pasar Smep.

“Jika Alay meneruskan pembangunan Pasar Smep, maka akan  sangat menodai dan melukai hati rakyat,. Sebab, para  pedagang sudah terlalu lama menanti bangunan pasar itu.
Seharusnya Pemkot tegas dan  memutuskan kontrak dengan perusahaan milik  Alay,” kata Yuhadi.

Yuhadi mengaku heran Pemkot Bandarlampung  tidak berani memutus kontrak Alay. Padahal, kata dia, sudah jelas Alay ingkar janji (wanprestasi),” kata legislator dari Partai Golkar ini.

Menurut Yuhadi, aparat penegak hukum seharusnya ikut memeriksa terkait tidak jelasnya uang yang telah disetorkan oleh pedagang Pasar Smep yang nilainya mencapai Rp4 miliar.

“ Saya minta aparat penegak hukum turun untuk memeriksa Alay, kasihan pedagang harus sampai kapan mereka menanti kepastian pembangunan itu,” tandasnya.

Ryski