13 Kali Menjambret, Sasaran Putra Para Perempuan Pembawa Tas

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Tersangka Putra saat diperiksa di  Polsekta Telukbetung Utara, Bandarlampung, Selaa (12/1/2016).

BANDARLAMPUNG – Kapolsekta Telukbetung Utara, Kompol Sugianto mengatakan, berdasarkan catatan kepolisian Putra sudah 13 kali menjambrey. Mayoritas para korbannya adalah perempuan pembawa tas. Delapan kali aksi Putra menjambret di Telukbetung Selatan, empat kali di Telukbetung Utara, dan sekali diwilayah Tanjungkarang Barat.

“Putra mengincar korbannya mayoritas perempuan, karena lebih mudah untuk dijambret. Aksi terakhir Putra, menjambret tas milik korban M PNS Disnaker di Jalan Dr susilo, Kelurahan Sumur Batu,”kata Sugianto kepada wartawan, Selasa (12/1/2016).

Sugianto mengutarakan, modus penjambretan Putra, berkeliling mencari target sasaran korbannya dengan mengendarai sepeda motor. Ketika di Jalan Dr. Susilo (depan Kantor WalikotaBandarlampung),

Putra melihat korban M yang akan menyeberang jalan dengan menenteng tas. Putra langsung mendekati korban, lalu menarik tas yang sedang dipegang dengan korban.

“Saat kejadian ada perlawanan,  sempat terjadi tarik menarik antara korban M dan Putra. Sehingga uang yang berada didalam tas korban, sempat berhamburan dijalan,”ungkapnya.

Tersangka Putra, berhasil mengambil tas korban dan langsung melarikan diri mengendarai sepeda motor menuju ke arah Jalan PangeranDiponegoro. Korban pun teriak, dan teriakan itu mengudang warga yang melintas dijalan tersebut lalu mengejar Putra.

“Petugas yang sedang melintas, melihat kejadian tersebut. Petugas lalu mengejar dan menangkap tersangka Putra,”terangnya.

Dari keterangan tersangka, kata Sugianto, tersangka Puta merupakan pemain lama pelaku penjambretan di Kota Bandarlampung. Aksipenjambretan yang dilakukan Putra sejak tahun 2012 silam, tersangka pernah ditangkap oleh petugas Polsekta Sukarame karena menjambret di
daerah Way Halim.

“Putra ini adalah residivis kasus penjambretan, Putra pernah dipenjara menjalani hukuman delapan bulan penjara,”ujarnya.

Dijelaskannya, setiapkali beraksi, Putra hanya seorang diri dan melakukan penjambretan disiang hari. Putra berkeliling mengendarai motor, lalu mencari korbannya seorang perempuan yang pergi sendirian baik yang jalan dipinggir maupun yang diatas motor dengan menenteng tas.

“Melihat ada korban perempuan jalan sendiri dengan menenteng tas, Putra langsung beraksi menjambret,”jelasnya.

Akibat perbuatannya, Putra meringkuk dijeruji besi kembali dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.