14 Dewan di Pesisir Barat Belum Dilantik

Bagikan/Suka/Tweet:

Fatikhatul Khoiriyah

BANDARLAMPUNG,Teraslampun,com—- Meski sudah ditetapkan, sebanyak 14 anggota dewan di Kabupaten Pemekaran Pesisir Barat, Lampung nasibnya masih terkantung-katung lantaran belum dilantik.

Asosiasi Advokat Indonesia Kabupaten Pesisir Barat Abd. Kodrat pada Jumat (19/12)  mengatakan komisi pemilihan umum (KPU) dari tingkat pusat sampai kabupaten induk telah melanggar UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan. Anggota DPR, DPD dan DPRD.

“KPU RI, KPU Lampung dan KPU Lampung Barat sebagai induk telah melanggar undang-undang apabila sampai lebih dari 4 bulan DPRD Pesisir Barat Lampung belum dilantik,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, padahal pelantikan dan pengambilan sumpah janji DPRD Lambar Tanggal 18 Agustus sekarang sudah tanggal 18 Desember. “Apabila lebih dari 4 bulan  mereka belum terbentuk masyarakat atau calon anggota DPRD Pesibar, LSM, pemda Pesibar bisa melaporkan KPU ke DKPP dan Pengadilan karena sudah melewati masa waktu 4 bulan,” ujar dia.

Kabupaten Pesisir Barat merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat yang mana pemekaran tersebut disahkan sejak tahun 2012 lalu. Seluruhnya anggota dewan dari kabupaten baru itu ada 25 orang yang mana 14 diantaranya sudah dilantik di kabupaten induk sedangkan sisanya belum ada kejelasan nasib.

Sementara itu komisioner KPU Provinsi Lampung belum dapat dikonfirmasi lantaran masih mengikuti kegiatan Rakornas yang digelar KPU Pusat di Ancol.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan belum dilantiknya anggota dewan Pesisir Barat tidak menyalahi aturan. “Kan baru ditetapkan KPU beberapa minggu lalu sedangkan dalam peraturannya maksimal empat bulan setelah ditetapkan,” katanya.(Siti qodratun)