Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Hingga sepekan sejak diadakan pemeriksaan kendaraan, empat belas unit mobil dinas para pejabat Pemkab Lampung Utara ternyata masih belum dibayar pajaknya.
“Sampai hari ini masih ada 14 unit mobil dinas yang belum dibayar pajaknya,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara, Desyadi melalui Kepala Bidang Investaris Aset, A. Riskal Fistiawan, Selasa (26/2/2019).
Sejatinya, menurut A. Riskal, total mobil dinas yang menunggak bayaran pajaknya berjumlah 24 unit. Menunggaknya pajak dari 24 unit ini merupakan temuan hasil apel kendaraan pada pekan lalu.
Akan tetapi, jumlahnya telah jauh berkurang saat ini karena para ‘pemilik’ dari kesepuluh unit mobil itu telah melunasi tunggakan pajaknya baru – baru ini. Alhasil, total mobil dinas yang masih menunggak pajak hanya tinggal 14 unit saja.
Ia juga menjelaskan, untuk mengatasi terulangnya kembali hal serupa dan untuk lebih menjaga kondisi kendaraan, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yang telah mengikuti apel kendaraan diminta menandatangani fakta integritas kendaraan.
Fakta integritas ini berisikan di antaranya setiap pengguna kendaraan wajib memelihara atau merawat dan meregistrasi pajak kendaraan yang mereka gunakan.
Fakta integritas itu adalah instruksi dari Bupati Agung yang ditindaklanjuti dengan surat edaran resmi yang ditandatangani oleh Asisten II Sekretaris Kabupaten. Penandatanganan fakta integritas kendaraan ini dilakukan pada 20 Februari lalu.
“Untuk seluruh pengguna mobil dinas di luar lingkungan Sekretariat Kabupaten, kami masih menunggu arah pimpinan apakah akan dilakukan saat apel mendatang ataukan akan didatangi kunjungi satu – persatu,” jelas dia.