18 Warga Bandarlampung Terima Sertifikat Proda

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahkan bantuan sertifikat Program Daerah (Proda) kepada 18 warga dari enam kecamatan.

Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di ruang rapat walikota, Kamis sore, 1 Februari 2024.

“Program ini merupakan tanda perhatian pemerintah kepada warga Bandarlampung kalau sebelumnya kita ajukan 25 orang, insyaallah nanti bisa kita ajukan 50 sampai 100 orang yang belum mempunyai sertifikat,” kata Eva Dwiana.

Proses mendapatkan sertifikat Proda tersebut dimulai tahun 2021 dan selesai 2023. Untuk itu walikota meminta kepada stafnya kedepan waktunya bisa dipercepat.

“Saya rasa waktunya cukup lama ya meski akhirnya selesai juga, ke depan saya minta jangan terlalu lama supaya warga yang mengajukan tidak bertanya-tanya,” pinta walikota.

 

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Rahmat menjelaskan 18 warga yang mendapat bantuan Proda tersebut sebanyak 18 orang terdiri 13 orang dari Kecamatan Rajabasa, sedangkan di Kecamatan Tanjung Senang, Langkapura, Telukbetung Utara, Telukbetung Barat dan Way Halim masing-masing 1 orang.

“Yang mengajukan Proda ada 25 orang dari hasil verifikasi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memenuhi syarat 18 orang. Dan saya informasikan kepada masyarakat untuk mendapatkan Proda ini tidak dipungut biaya alias gratis,” jelasnya

“Adapun syaratnya yaitu luas tanah tidak lebih 300 meter persegi, surat tanah lengkap (tanah tidak bermasalah). Yang mau mengikuti Proda ini masyarakat bisa mendatangi kantor kecamatan tersebut,” tambahnya.

Salah seorang penerima sertifikat Proda Wahyudin (45) warga Langkapura mengaku sangat terbantu mengikuti Proda ini karena jika mengurus sendiri dia tidak memiliki biaya.

“Saya berterimakasih kepada pemerintah kalau biaya sendiri kami tidak sanggup,” ungkapnya.

Dandy Ibrahim