Selama 2016, Polda Lampung Sita 59 Pucuk Senjata Api Rakitan

puluhan senjata api rakitan disita polda lampung selama 2016
Kapolda Lampung Irjen Sudjarno memeriksa puuhan senjata api rakitan yang disita dari para pelaky kejahatan selama 2016, di Mapolda Lampung, Sabtu (31/12/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Di kalangan pelaku kejahatan di Lampung, senjata api (senpi) rakitan bukanlah hal hal baru. Hanya dengan bermodal Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, para penjahat bisa memiliki dan menenteng senjata api tersebut untuk melakukan aksinya.

Polisi merilis barang bukti hasil pengungkapan, 59 pucuk senjata api rakitan yang disita dari 14 tersangka begal yang ditangkap Polda Lampung dan Polres Jajaran sepanjang tahun 2016, Sabtu (31/12/2016) siang.

Puluhan senjata api rakitan yang disita tersebut, disinyalir butan industri rumahan dari daerah Sungai Ceper, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

59 pucuk senjata api rakitan yang disita tersebut, terdiri dari senjata api laras pendek jenis revolver sebanyak 50 pucuk dan sembilan pucuk senjata api laras panjang.

Inilah rincian senjata api rakitan yang disita Polda Lampung dan Jajarannya dari para pelaku kejahatan.

1. Polda Lampung, menyita 12 pucuk senjata api rakitan laras pendek dan panjang.

2. Polres Lampung Tengah, menyita 34 pucuk senjata api rakitan laras pendek dan panjang.

3. Polres Way Kanan, menyita 3 pucuk senjata api rakitan laras pendek.

4. Polres Tulang Bawang, menyita 3 pucuk senjata api rakitan laras pendek.

5. Polres Lampung Timur, menyita 3 pucuk senjata api rakitan laras pendek.

6. Polres Lampung Utara, menyita 2 pucuk senjata api rakitan laras pendek.

7. Polresta Bandarlampung, menyita 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek.

8. Polres Tanggamus, menyita 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek.