Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Setiap Pejabat Pembuat Komitmen/PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian paling terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024. Tanpa sertifikat itu maka mereka tak bisa lagi menjadi PPK dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Sementara ini, PPK dapat melekat pada jabatan yang diemban oleh pejabat. Tapi, setelah tanggal 1 Januari 2024, hal itu tidak diperkenankan lagi,” tegas Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Rahadian Aksa, Rabu (26/10/2022).
Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana dirubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sertifikat itu diatur dalam pasal 88 (b) dan (c) di Perpres tersebut.
“Jadi, kewajiban memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa paling lambat 31 Desember 2023,” paparnya.
Untuk memperoleh sertifikat kompetensi, seorang calon PPK wajib untuk mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP. Nantinya, pihak LKPP jugalah yang akan menerbitkan sertifikat kompetensi tersebut untuk calon PPK tersebut.
“Syarat manajerial lainnya dari calon PPK itu minimal berpendidikan sarjana dan juga memiliki pengalaman dalam pengadaan barang/jasa minimal dua tahun,” jelas dia.
Semua persyaratan yang diwajibkan tersebut bertujuan agar para PPK nantinya akan lebih memiliki kompetensi. Dengan demikian, tak akan ada lagi keragu-raguan bagi mereka untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa di masa mendatang. Alasan ini jugalah yang mendasari mereka untuk menggelar pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan kapasitas Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah kepada sejumlah PPK.
“34 PPK dari kecamatan dan kepala bagian turut andil dalam bimtek kali ini sehingga diharapkan nantinya wawasan mereka mengenai tugas pokok dan fungsinya akan semakin bertambah,” katanya.