TERASLAMPUNG.COM — Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur kembali terungkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menyatakan dua dari tiga tersangka adalah agen marketing di apartemen itu.
Sebelumnya disebutkan bahwa tiga tersangka kasus prostitusi di apartemen Kalibata City adalah muncikari. Namun dalam rilis di Polda Metro Jaya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan hanya satu dari tiga tersangka yang terbukti sebagai muncikari.
Ketiga tersangka kasus prostitusi itu yakni SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV. “Untuk perempuan inisial RMV dan satu tersangka laki-laki TM, mereka adalah agen marketing properti,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Agustus 2018.
Menurut Ade, RMV dan TM memasarkan puluhan unit Apartemen Kalibata City untuk digunakan sebagai tempat prostitusi.
Pada saat ini polisi telah mengungkap 17 unit di lima tower Apartemen Kalibata City dipakai untuk perbuatan cabul.
“Mereka menyediakan fasilitas yang memudahkan orang-orang melakukan perbuatan cabul,” ujar Ade.
Kasus prostitusi ini teregristrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/664/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 03 Agustus 2018. Tersangka SBR alias Obay, tersangka muncikari dikenakan Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan.