30 Ton BBM Ilegal yang Diamankan Koramil Natar Ternyata Milik Warga Lamtim

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

BBM ilegal yang diamankan anggota Koramil Natar  pada Jumat siang (12/2) dilimpahkan ke Polres Lampung Selaran.

BANDARLAMPUNG-Danramil 421/06 Natar, Lampung Selatan, Kapten Inf Suprapto mengatakan, 30 ton minyak mentah dan minyak tanah ilegal senilai Rp 200 juta yang disita, pada Kamis (11/2/2016) lalu milik seseorang bernama Iksan warga Pekalongan, Lampung Timur. Minyak mentah ilegal tersebut, akan dijual kepeda pemesannya di berbagai Kabupaten di Lampung.

Dikatakannya, ketiga mobil yang disita, dua mobil jenis tangki BE 9965 CD dan BE 9983 CD. Mobil tangki itu, masing-masing bermuatan 10 ton minyak mentah yang ditaksir seharga Rp 100 juta. sementara untuk kendaraan Truk BG 8043 LH, mengangkut minyak tanah seberat 10 ton ditaksir mencapai Rp 100 juta.

“Ketiga mobil itu, diamankan saat sedang terparkir di depan gudang di Gang Rajawali, Desa Candimas, Natar, Lampung Selatan, Kamis (11/2/2016) lalu sekitar pukul 11.00 WIB,”kata Suprapto kepada wartawan, Jumat (12/2/2016).

Menurutnya, diamankannya tiga mobil bermuatan 30 ton minyak mentah dan minyak tanah ilegal tersebut, berdasarkan hasil dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, langsung ditindaklanjuti. Pada saat diamankan, sopir mobil tangki dan truk yang diketahui warga Metro sudah tidak ada.

“Ketiga sopir mobil itu, sudah kabur lebih dulu sebelum petugas datang,”ujarnya.

Suprapto mengutarakan, dari informasi yang didapat, 30 ton minyak mentah dan minyak tanah ilegal yang disita, dibawa dari daerah Sungai Anggit, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Minyak mentah ilegal itu, akan diserahkan kepada pemilik gudang bernama Leonardo alias Aldo di Gang Rajawali, Desa Candi Mas, Natar Lampung Selatan.

“Aldo pemilik gudang penampung minyak mentah, saat itu juga langsung dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan, minyak mentah ilegal itu milik Iksan warga Pekalongan Lampung Timur,”terangnya.

Selanjutnya, kata Suprapto, petugas memanggil  Iksan. Berdasarkn keterangan Iksan, minyak mentah itu diambil dari para petani lokal di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Rencananya, minyak itu akan dijual kepada pemesannya di berbagai Kabupaten di Lampung.

“Pemeriksaan sementara, Iksan tidak memiliki dokumen resmi terkait pengangkutan minyak mentah tersebut. Yang bersangkutan, hanya memiliki surat izin usaha untuk pengolahan limbah oli bekas,”jelasnya.

Ditambahkannya, Leonardo alias Aldo selaku pemilik gudang pengolahan minyak mentah, sudah empat tahun menjalankan usaha tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah. Sementara pemilik minyak mentah ilegal, Iksan, sejak dua tahun terakhir menjalankan usaha tersebut.

“Perkara ini, tidak ada keterlibatan seorang oknum aparat. Jadi untuk proses penyidikannya, apakah perkara ini ada tersangka atau tidaknya kami serahkan kepada Polres Lampung Selatan untuk
menyidiknya,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Koramil 421/06 Natar, Lampung Selatan mengamankan dua mobil tangki dan satu truk bermuatan 30 ton minyak mentah dan minyak tanah ilegal, pada Kamis (11/2/2016) lalu.

Minyak mentah Ilegal yang disita tersebut, rencananya akan dibawa ke Bandarlampung untuk dijadikan bahan campuran minyak, maupun untuk industri pembuatan aspal.