Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan 323 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 lalu. Ke-323 CPNS itu akan menerima gaji 80 persen hingga mereka resmi menjadi PNS.
”Selamat kepada kalian semua yang baru menerima SK CPNS 80 persen,” kata Bupati Agung sebelum prosesi penyerahan SK, di aula Tapis Kantor Pemkab Lampung Utara, Kotabumi, Senin (1/4/2019).
Bupati Agung meminta para CPNS yang baru menerima SK tersebut dapat menjadi ‘vitamin’ dan bukannya malah menjadi virus di satuan kerjanya yang baru. Dengan begitu, dapat lebih membangkitkan suasana dan semangat kerja sesama pegawai di tempat kerjanya masing – masing.
”Banyak PNS yang malah menjadi virus dan kadang – kadang malas bekerja karena SK pegawainya sudah digadai di bank,” paparnya.
Menurut Agung, jika malas – malasan dalam bekerja maka selain tidak menunjukan sikap syukur, sikap ini malah akan kestabilan tempat kerja mereka dan juga akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.
”Bersyukurlah karena tidak semua orang bisa menjadi seperti kalian. Rasa syukur dapat diwujudkan dengan bekerja dengan baik dan disiplin,” jelas dia.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Abdurahman mengatakan, total CPNS yang menerima SK CPNS kali ini berjumlah 323 orang.
Ke-323 CPNS itu terdiri dari 109 tenaga pendidik, 22 tenaga teknis, 40 dari honorer kategori 2, dan 152 CPNS tenaga kesehatan. Mereka adalah CPNS hasil seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 silam.
“Totalnya ada 323 CPNS yang menerima SK hari ini,” katanya.
SK 80 persen adalah SK bagi CPNS yang masih harus menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun.
Selama masa percobaan, para CPNS akan menerima gaji 80 persen gaji pokok dan 80 persen tunjangan dari total gaji PNS.
Setelah mereka resmi menjadi PNS barulah mendapatkan gaji 100 persen.
Besaran gaji CPNS ditentukan berdasarkan golongan tingkat pendidikan terakhir. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
CPNS dengan pendidikan terakhir Sekolah Dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D3 sederajat golongan IIC, S1 sederajat golongan IIA, S2 sederajat golongan IIIB, dan S3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC. Gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.
Sedangkan PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100. Gaji pokok yang diterima PNS di semua instansi sama, hanya berbeda pada golongannya. Sementara tunjangan yang diterima berbeda-beda tergantung instansinya.