Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Buruknya penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap peningkatan pencegahan korupsi di Lampung Utara ternyata juga disebabkan oleh rendahnya Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Berdasarkan catatan KPK hanya 55 persen pejabat di Lampung Utara yang melaporkan jumlah kekayaan mereka. Dengan demikian, jumlah pejabat yang tidak patuh dalam hal ini mencapai 45 persen.
“LHKPN Lampung Utara termasuk paling rendah, yakni 55 persen. LHKPN ini yang membuat nilai Lampung Utara anjlok dalam peningkatan pencegahan korupsi,” papar Ketua Satuan Tugas Supervisi Pencegahan (Korsubgah) Wilayah III KPK, Dian Patria usai menyambangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara, Selasa (23/4/2019).
Kendati demikian, Dian mengaku pihaknya tak ingin terjebak dengan indikator – indikator nilai tersebut. Bisa saja nilai indikator dari sebuah daerah mencapai 100, namun fakta di lapangan tidak mampu memuaskan mereka.
“Indikator itu hanya menjadi acuan karena yang lebih penting itu dampaknya bagi masyarakat,” tegasnya.
Dian menandaskan, hendaknya para pejabat baik di Lampung Utara dan Tulangbawang Barat tidak menganggap kunjungan mereka sebagai pertemuan formalitas yang tidak bermuara pada perubahan. Kalau seperti itu, apa yang mereka lakukan hari ini akan menjadi sia – sia belaka.
“Kami bicara apa adanya. Jangan sampai kehadiran kami cuma dianggap formalitas belaka,” jelas dia.
Kalau masih saja tidak terjadi perubahan perilaku dari para pejabat maka jangan salahkan mereka jika di kemudian hari akan ada langkah tegas. Sebab, pihaknya akan selalu mengevaluasi perkembangan dari setiap daerah.
“Nanti kalau enggak dilakuin dan ada apa – apanya maka jangan salahkan kami loh. Kami sudah ngomog apa adanya,” tegasnya.
Rombongan KPK mendatangi kantor Pemkab Lampung Utara untuk mengadakan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi. Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat Lampung Utara dan pejabat dari Tulangbawang Barat.