59 Senpi Rakitan Milik Begal Diduga Berasal dari Sungai Ceper

senpi rakitan diduga dari sungai ceper
Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno menunjukkan barang bukti senjata api yang disita dari para tersangka begal, Sabtu (31/12/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kapolda Lampung Irjen Polisi Sudjadno mengungkapkan, 59 senjata api (senpi) rakitan yang disita Polda Lampung pada 2016 adalah milik 14 tersangka begal. Diduga senpi rakitan itu berasal dari Sungai Ceper, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

“Dari 59 pucuk senjata api rakitan yang disita, 50 pucuk adalah laras pendek jenis revolver dan sembilan pucuk laras panjang. Selanjutnya senjata api tersebut, akan segera diserahkan ke Kejaksaan. Setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, akan segera dimusnahkan,” kata Irjen Sudjarno saat gelar ekpos kasus di Mapolda Lampung, Sabtu (31/12/2016).

Mengenai amunisinya, Kapolda mengaku pihaknya masih menyelidiki dari mana para pelaku mendapatkannya.

Menurut Sudjarno, maraknya peredaran senjata api rakitan, karena mudahya para pelaku kejahatan untuk mendapatkannya. Disinyalir para pelaku kejahatan, mendapatkan senjata api rakitan dari daerah Sungai Ceper, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan sebagai tempat industri rumahan pembuatan senjata api rakitan.

“Kedepannya, untuk mengatasi peredaran senjata api rakitan kami akan melakukan penegakkan hukum lebih lagi terkait dengan kepemilikan senjata api tersebut,”terangnya.

Dikatakannya, mengatasi peredaran senjata api rakitan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah berupa penindakan, pencegahan dan langkah lainnya berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan.

“Hal tersebut dilakukan, untuk mengeliminir dan membatasi sedimikian rupa peredaran senjata api rakitan baik di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan,”pungkasnya.