85 Anggota DPRD ProvinsiLampung Cairkan Gaji ke-13

DPRD Lampung setujui tiga Raperda menjadi Perda
ilustrasi rapat paripurna Dprd Provinsi Lampung
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG–Sebanyak 85 Anggota DPRD Provinsi Lampung telah mencairkan gaji ke-13. Menurut Sekwan DPRD Provinsi Lampung, Kherlani,  Bendahara Keuangan Sekretariat DPRD sudah memberikan gaji ke-13 tersebut kepada DPRD, sebesar Rp5.800.000, sejak Kamis (6/7/2017).

“Ya hari ini sudah dicairkan, baik pimpinan dan anggota, totalnya sama dalam pemberian gaji tersebut,” kata mantan Pj Bupati Lampung Selatan ini .

Pemberian gaji ke-13 ini, lanjut Kherlani, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dalam Pasal 9, penerima gaji ke-13 juga meliputi menteri, pejabat pimpinan tinggi, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian, anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pegawai lainnya yang diangkat pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan