Modus Baru, Rekening Klub Sepakbola Jadi Tempat Kumpulkan Uap Suap Walikota Cilegon

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan para penyidik KPK menunkjukkan barang bukti uang dugaan suap perizinan Mall Transmart untuk Walikota Cilegon. (Foto: Kompas.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Klub sepakbola ternyata bisa dijadikan  sarana ‘pencucian uang’. Modus baru inilah yang terjadi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Walikota Cilegon, Tubagus Imam Ariyadi, dan dua tersangka lain. Imam Ariyadi dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam dugaan suap, Sabtu (23/9/2-17).

Dalam ekspose di Kantor KPK, Sabtu (23/9/2017), Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan: Cilegon United Football Club diduga menampung uang suap untuk Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Rekening klub sepak bola itu diduga menampung uang suap dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), anak perusahaan PT Krakatau Steel dan PT Brantas Abipraya terkait pengurusan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Transmart.

Menururt Basaria, uang suap senilai Rp 1,5 miliar untuk Tubagus Iman Aryadi ditransfer ke rekening Cilegon United secara patungan: PT KIEC menyetorkan uang sebesar Rp 700 juta. Sementara PT Brantas Abipraya menyetorkan uang Rp 800 juta. Uang tersebut diberikan melalui tranfer antar bang dari dua perusahaan tersebut ke rekening Cilegon United Football Club.

“Jadi dua  kali transfer yakni Rp 800 juta dan 700 juta sesuai kesepakatan sejumlah Rp 1,5 miliar untuk pengurusan amdal. Komitmen fee Rp 1,5 miliar untuk Wali Kota Cilegon dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United agar dikeluarkan perizinan untuk pembangunan mal Transmart,” kata Basaria.

Menurut Basaria, pengiriman uang tersebut merupakan modus baru untuk menyamarkan suap menggunakan saluran Corporate Social Responsibility (CSR). Pengiriman uang itu tercatat sebagai donasi atau sponsorship.

“Pada 19 September 2017 dari PT KIEC kepada rekening Cilegon United Football Club senilai Rp700 juta. Pada 22 September dari kontraktor PT BA ke rekening Cilegon United Football sebesar Rp 800 juta. Kami temukan modus operandi baru menggunakan saluran CSR (corporate social responsibility) pada klub sepak bola di daerah,” tutur Basaria.

Bukan tanpa sebab uang itu ditampung dalam rekening club sepak bola tersebut. Pasalnya, dua perusahaan pemberi suap itu awalnya kebingungan mengenai mekanisme penyerahan uang agar dapat disamarkan. Tubagus yang merupakan Ketua Dewan Pembina Cilegon United Football Club memerintahkan agar uang dikirimkan ke rekening klub sepak bola.

Dari semua uang yang dikirimkan, kata Basaria, ada yang benar-benar digunakan untuk kepentingan klub sepak bola, tetapi sebagian besar dipergunakan untuk kepentingan Wali Kota Cilegon

“Cara ini atas petunjuk Wali Kota. Cilegon Football Club jadi sasaran CSR,” tutur Basaria.

Uang Rp 1,5 miliar itu diduga diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart. Yakni terkait pengurusan Amdal.

Di Cilegon, Transmart berencana membuka cabang di wilayah milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), anak perusahaan PT Krakatau Steel. Sementara pelaksanaan proyek akan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya.

PT KIEC sudah mendapatkan izin prinsip pembangunan Transmart untuk melaksanakan proyek. Namun, pembangunan belum bisa dilakukan lantaran belum mendapat Amdal tersebut. Karena itu, PT Brantas Abipraya dan PT KIEC akhirnya mengeluarkan kocek Rp 1,5 miliar untuk memuluskan izin Ambdal tersebut.

Kasus ini sendiri terbongkar dari hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di Cilegon pada Jumat (22/9/2017). Sejumlah pihak dan barang bukti berupa uang suap diamankan dalam OTT itu.

Pasca OTT itu, tim kemudian melakukan pemeriksaan intensif. Kemudian disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenam tersangka itu yakni, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi; Ahmad Dita Prawira (ADP) selaku Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananaman Modal Kota Cilegon; dan Hendra (H) asal swsta. Kemudian Bayu Dwinanto Utomo (BDU) selaku Project Manajer PT Brantas Abipraya ; Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC); dan Eka Wandoro (EW) selaku Legal Manager PT KIEC.

Tubagus, Ahmad Dita Prawira (ADP) dan Hendra (H) dijerat atas dugaan penerima suap. Sementara Bayu Dwinanto Utomo (BDU); Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) dan Eka Wandoro (EW) selaku Legal Manager PT KIEC dijerat sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap.

Atas perbuatan itu, Iman, Dita dan Hendry disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.